spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkot Balikpapan Keluarkan Imbauan Larangan Petasan Jelang Tahun Baru 2026

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyalakan kembang api maupun petasan menjelang dan saat malam pergantian Tahun Baru 2026. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan lingkungan selama perayaan berlangsung.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Sekretariat Daerah Kota Balikpapan Nomor 300/3418/E/SETDA tertanggal 30 Desember 2025 yang ditujukan kepada seluruh camat dan lurah se-Kota Balikpapan. Surat ini menjadi pedoman koordinasi hingga ke tingkat wilayah paling bawah agar pelaksanaannya berjalan seragam.

Dalam isi surat dijelaskan bahwa pembatasan penggunaan petasan dan kembang api diberlakukan untuk menciptakan suasana kondusif pada malam pergantian tahun. Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, risiko kebakaran, serta kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa maupun harta benda warga.

Pemerintah kota meminta camat dan lurah, melalui ketua RT maupun tokoh masyarakat, agar menyampaikan imbauan tersebut kepada seluruh lapisan masyarakat. Imbauan berlaku bagi perorangan, organisasi atau kelompok masyarakat, hingga badan usaha, tanpa pengecualian tempat.

Baca Juga:   Jelang Pilkada 2024, Bidhumas Polda Kaltim Antisipasi Black Campaign, Hoaks dan Rasisme

Tak hanya melakukan sosialisasi, camat dan lurah juga diminta aktif melakukan pemantauan, pengawasan, serta pembinaan di wilayah masing-masing. Langkah ini diharapkan dapat memastikan kebijakan tersebut dipatuhi bersama oleh seluruh elemen masyarakat.

Surat imbauan ini ditandatangani oleh Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli. Pemerintah Kota Balikpapan berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi imbauan tersebut demi terwujudnya perayaan Tahun Baru 2026 yang aman, tertib, dan minim risiko bagi seluruh warga.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img