BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satpol PP bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah melakukan penyegelan dan penghentian sementara kegiatan pembangunan Proyek Green Valley 2, di kawasan Gunung Guntur, Balikpapan Tengah Jumat (17/1).
Kabid Penegakkan Hukum Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan mengatakan, kebijakan ini diambil setelah ditemukan bahwa manajemen Green Valley 2 melakukan penataan lahan dan pembangunan tanpa mengantongi izin yang diperlukan.
Dimana tindakan ini mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung.
“Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) dan rapat koordinasi bersama OPD terkait. Kami mendapati bahwa manajemen Green Valley 2 belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan penting. Seperti izin lingkungan, setujuan lingkungan, site plan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujarnya, Sabtu (18/1).
Lebih lanjut Yosep menjelaskan, pembangunan tanpa izin ini dinilai berdampak negatif terhadap lingkungan. Pemerintah menilai aktivitas tersebut melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021. Tentang Ketertiban Umum, yang mewajibkan setiap usaha untuk memiliki izin lengkap sebelum melakukan kegiatan.
“Melalui Perda Pasal 31A, kami dari Satpol PP memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara kegiatan dan menyegel area tersebut. Hingga semua persyaratan perizinan dipenuhi,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah meminta pihak manajemen untuk segera mengambil langkah pengendalian dampak lingkungan guna mencegah kerugian yang lebih besar. Manajemen juga harus bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan lingkungan yang berimbas pada masyarakat.
“Kedepan, pembangunan Green Valley 2 akan tetap dihentikan hingga seluruh dokumen perizinan dipenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Pemerintah berharap langkah tegas ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya. Untuk selalu memenuhi kewajiban perizinan demi menjaga keseimbangan lingkungan dan mematuhi regulasi daerah.
Penulis: Aprianto