BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melakukan tindakan tegas pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah atau 2023 Masehi dengan melakukan penertiban area perjudian sabung ayam dan dadu di kawasan Jalan Pulau Balang RT 11 Kariangau pada Minggu (16/4/2023).
Ratusan personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan unsur lainnya termasuk TNI-Polri dikerahkan untuk menjalankan tindakan tersebut. Satu unit alat berat ekskavator milik UPT DPU Balikpapan turut dipergunakan.
Dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Asisten I Tata Pemerintahan, Zulkifli, alat berat tersebut meratakan bangunan-bangunan di area perjudian sabung ayam yang terbuat dari kayu dengan cepat. Bagian utama bangunan yang dijadikan lokasi sabung ayam, yang memiliki tribun penonton dan atap seng, menjadi sasaran utama. Selama sekitar 1 jam, puluhan kios non permanen juga dihancurkan.
Asisten I Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkifli, mengatakan bahwa tindakan ini dilakukan setelah adanya surat edaran dari unsur forkopimda TNI-Polri dan laporan masyarakat serta tokoh masyarakat di Balikpapan Barat yang menyampaikan ke Pemerintah Kota Balikpapan untuk menghentikan kegiatan perjudian sabung ayam dan dadu di lokasi RT 11 Kelurahan Kariangau.
“Setelah itu ada keputusan dari Wali Kota Balikpapan dan komandan TNI-Polri untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ujarnya di tengah-tengah penertiban.
Zulkifli menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan waktu hingga Sabtu sebelumnya untuk pemilik lahan menertibkan sendiri bangunan-bangunan di area judi sabung ayam melalui Camat, Danramil, dan Kapolsek Balikpapan Barat yang telah memberikan surat edaran secara persuasif.
“Kami sudah memberi waktu untuk membongkar sendiri, dan hari ini kita akan melakukan pembongkaran karena kita tidak dapat toleransi terhadap perjudian sabung ayam dan dadu di Kota Balikpapan,” jelasnya.
Ketika ditanya tentang berapa lama lokasi perjudian sabung ayam ini beroperasi, Zulkifli mengaku tidak terlalu mengetahuinya, yang jelas bahwa laporan masyarakat masuk pada tanggal 10 April 2023 dan pada 11 April 2023 dilakukan penelusuran di wilayah hukum Balikpapan Barat, sehingga dilakukan penindakan tegas pada hari ini.
“Kalau mulainya kapan beroperasi kita tidak tahu, yang kita tahu hanya laporan masuk ke Pemkot Balikpapan pada 10 April 2023,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Teguh Sanyoto mengatakan, terkait adanya lokasi judi sabung ayam dan dadu pihaknya masih melakukan sebatas pembinaan terlebih dahulu.
Dimana sudah ada 4 orang saksi di lapangan yang sudah dimintai keterangan oleh petugas Polsek bersama dengan pihak Kecamatan Balikpapan Barat dan Kelurahan Kariangau
“Termasuk pemilik lahan juga sudah kami kasih surat edaran itu, belum ada tersangka yang sampai menuju ke penyelidikan,” tutupnya. (Bom)