spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkot Balikpapan Gencarkan Razia Sampah, Warga Diminta Tertib Ikuti Aturan Jam Buang Sampah

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan semakin serius menegakkan kedisiplinan warga dalam pengelolaan sampah. Melalui kerja sama antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pemerintah kini rutin menggelar razia di sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) untuk memastikan warga mematuhi jadwal pembuangan sampah yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Rumah Tangga.

Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, mengatakan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari permintaan DLH sebagai instansi teknis. Ia menyebut, operasi lapangan ini tidak hanya bersifat pengawasan, tetapi juga penegakan hukum.

“Dalam setiap razia kami melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memiliki kewenangan memeriksa dan menindak pelanggaran terhadap perda,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).

Razia dilakukan setiap Senin hingga Jumat pukul 14.00–16.30 WITA, dengan menyasar kawasan padat penduduk di Balikpapan Utara, Selatan, dan Timur. Petugas mengawasi langsung aktivitas warga di sekitar TPS, mencatat pelanggaran, dan memberikan teguran bagi mereka yang membuang sampah tidak sesuai jadwal. Berdasarkan perda, warga hanya diperbolehkan membuang sampah antara pukul 18.00 hingga 06.00 WITA.

Baca Juga:   Jelang MTQ Tingkat Nasional XXX, LPTQ Kaltim Gelar Training Center Tahap 3

Menurut Boedi, aturan ini bertujuan menghindari penumpukan sampah di siang hari yang kerap menimbulkan bau menyengat dan merusak keindahan kota.

“Kalau TPS penuh di siang hari, selain mengganggu kenyamanan, juga bisa memicu datangnya lalat dan hewan liar. Kami ingin menjaga kota ini tetap bersih dan sehat,” jelasnya.

Selain memberikan teguran, petugas juga melakukan edukasi langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya memilah sampah dari rumah dan membuangnya sesuai jam yang telah ditetapkan. Namun bagi warga yang tetap membandel, sanksi tegas akan diterapkan mulai dari denda administratif maksimal Rp100 ribu hingga sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Boedi mengakui, dari hasil razia yang telah berjalan hampir satu bulan, masih banyak warga yang melanggar aturan waktu pembuangan. Sebagian bahkan bukan warga Balikpapan.

“Banyak yang beralasan tidak tahu aturan, padahal papan informasi sudah kami pasang jelas di setiap TPS,” tambahnya.

Sebagai langkah lanjutan, Satpol PP bersama DLH akan terus menggencarkan sosialisasi melalui media, spanduk, siaran keliling, hingga edukasi lingkungan di tingkat RT dan sekolah. Boedi menegaskan, penegakan perda ini bukan semata untuk menertibkan perilaku warga, tetapi juga untuk mencegah banjir akibat saluran air tersumbat sampah.

Baca Juga:   Siapkan Rp 27 Miliar, Pemkot Akan Lebarkan Jalan MT Haryono

“Menjaga kebersihan adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah sudah berupaya maksimal, tinggal kesadaran masyarakat yang perlu diperkuat agar Balikpapan benar-benar menjadi kota yang bersih dan berwawasan lingkungan,” tutupnya.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img