BALIKPAPAN — Rencana pembangunan Pasar Induk Balikpapan terus berproses, namun Pemerintah Kota Balikpapan kini memutuskan untuk memusatkan perhatian pada lahan seluas 5 hektare yang telah memiliki status hukum jelas. Langkah ini diambil menyusul temuan bahwa 6 hektare lainnya dari total 11 hektare lahan semula masih menyisakan persoalan administrasi dan kepemilikan.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Haemusri Umar, mengatakan bahwa pihaknya bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) tengah melakukan verifikasi dan konsolidasi ulang terhadap keseluruhan aset yang akan digunakan untuk pembangunan pasar tersebut.
“Hasil kajian sementara menunjukkan hanya sekitar lima hektare yang benar-benar clear and clean. Sisanya masih perlu penelusuran lebih lanjut, jadi untuk sementara kami fokus dulu pada lahan yang siap secara administrasi,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).
Haemusri menambahkan, meski terdapat penyusutan area yang dapat segera dibangun, proses penyusunan Detail Engineering Design (DED) tetap berjalan. Namun, pelaksanaan fisik nantinya akan diprioritaskan di area yang sudah legal.
“Kami bersama BKAD sedang menyusun skala prioritas dan tahap penguatan lahan. Jadi tidak berhenti, hanya bergeser fokus,” jelasnya.
Sementara itu, untuk tahun anggaran berjalan, pembangunan Pasar Induk belum mendapatkan alokasi dana karena masih berada pada tahap perencanaan desain. Pemerintah kota saat ini lebih memprioritaskan revitalisasi Pasar Inpres dengan nilai proyek mencapai Rp45 miliar, yang dijadwalkan mulai dikerjakan pada tahun 2026.
“Pak Wali Kota memang meminta agar revitalisasi Pasar Inpres diselesaikan lebih dulu, karena dananya sudah tersedia dan konsepnya sudah matang,” tambah Haemusri.
Ia memastikan, pembangunan Pasar Induk tetap menjadi salah satu proyek strategis daerah karena fungsinya sangat vital sebagai pusat distribusi bahan pangan dan komoditas utama bagi masyarakat Balikpapan. Namun, Pemkot ingin memastikan seluruh aspek legal dan administratif benar-benar tuntas sebelum pembangunan dimulai.
“Kami tidak ingin terburu-buru. Lebih baik pasti dan sesuai aturan, agar ke depan tidak menimbulkan sengketa atau hambatan hukum,” tegasnya.
Dengan langkah konsolidasi ini, Pemkot optimistis pembangunan Pasar Induk dapat berjalan lebih terarah, transparan, dan berkelanjutan.
“Yang lima hektare ini akan kami maksimalkan dulu. Prinsipnya, kami ingin pasar ini segera terwujud, tapi dengan dasar yang kuat dan aman,” tutup Haemusri.
Penulis: Aprianto




