BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali menghadirkan kebijakan yang meringankan beban masyarakat. Melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD), Pemkot memberikan stimulus berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 90 persen dari ketetapan pokok. Program keringanan pajak ini mulai berlaku pada Kamis (21/8/2025) dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang memenuhi syarat.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, mengatakan bahwa stimulus tersebut diambil sebagai upaya membantu masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil.
“Diskon PBB bisa sampai 90 persen dari ketetapan. Bagi masyarakat yang sudah membayar sebelum kebijakan ini keluar, akan diberikan kompensasi pada PBB tahun 2026,” ujarnya, pada Rabu (20/8/2025).
Lebih lanjut Idham menjelaskan, selain diskon besar-besaran, Pemkot juga membuka layanan perbaikan data bagi wajib pajak yang merasa ketetapan PBB-nya belum sesuai. Layanan ini dapat diakses selama 24 jam, baik secara offline di kantor BPPDRD maupun secara online. Perbaikan meliputi koreksi data lokasi, zonasi, maupun nilai pajak yang ditetapkan.
Idham menambahkan, ada mekanisme khusus yang disiapkan untuk pensiunan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta masyarakat kurang mampu. Mereka bisa mengajukan keringanan tambahan di luar stimulus yang telah diberikan. Bahkan, bagi pemilik tanah dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta, PBB akan digratiskan.
“Untuk NJOP di bawah Rp100 juta, ketetapan PBB-nya kami nolkan,” tegas Idham.
Ia juga menuturkan bahwa sebagian wajib pajak sudah merasakan penurunan nilai PBB pada tahun ini. Dengan adanya tambahan stimulus hingga 90 persen, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terbantu, khususnya dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban ekonomi warga Balikpapan,” tutupnya.
Penulis: Aprianto