BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan menjadwalkan akan mempertemukan masyarakat dengan Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud dan Kepala OPD terkait lainnya. Hal ini menyusul aksi ujuk rasa yang digelar mahasiswa bersama warga pada Senin (25/8/2025) di depan pintu masuk Pemkot Balikpapan.
Asisten I Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli, mengatakan bahwa pertemuan tersebut dijadwalkan pada Jumat (29/8/2025) pukul 10.00 WITA di aula Pemkot Balikpapan.
“Hari ini masyarakat menolak diajak berdiskusi (via Zoom). Karena itu, kami jadwalkan langsung dengan Wali Kota Balikpapan nanti,” ujarnya usai menemui masa.
Lebih lanjut Zulkifli menjelaskan, bahwa kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak akan berlaku dalam waktu dekat. Untuk sementara, masyarakat masih dikenakan tarif lama hingga akhir tahun 2025, bahkan bisa berlanjut hingga tahun depan.
Langkah ini disampaikan menyusul aksi protes yang digelar Aliansi Balikpapan Melawan (Bakwan) pada Senin (25/8/2025), dimana aksi tersebut menyoroti lonjakan PBB yang dinilai memberatkan warga.
“Asumsinya, kalau sudah bayar dengan tarif lama, tidak akan ada penagihan ulang karena kebijakan sudah ditetapkan,” jelasnya.
Zulkifli menegaskan, penyesuaian PBB bukan hal baru karena secara umum nilai jual tanah di Kota Balikpapan meningkat tajam, terutama setelah adanya Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Dulu tanah di Kariangau hanya Rp 10 ribu sampai Rp 30 ribu per meter. Sekarang bisa Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta per meter. NJOP tentu mengikuti harga pasar,” tambahnya.
Menurutnya, wajar jika masyarakat menginginkan pajak rendah, tetapi kenaikan NJOP juga terkait kepentingan warga. “Kalau menjual tanah, tentu orang ingin harga tinggi. Itu tidak bisa dilepaskan dari NJOP,” tegas Zulkifli.
Zulkifli juga mengatakan, bahwa kenaikan PBB dilakukan melalui kajian dan proses bersama instansi berwenang, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, ia mengakui ada sejumlah kasus lonjakan yang tidak wajar. Salah satunya PBB yang naik hingga 3.000 persen akibat kesalahan koordinat tanah.
“Kan setelah diperbaiki, pajaknya turun dari Rp 9 juta jadi hanya sekitar Rp 617 ribu,” ujarnya lagi.
Pemkot Balikpapan berkomitmen mengecek dan memperbaiki data yang tidak sesuai. Jika ada pembayaran yang sudah dilakukan tetapi terindikasi salah perhitungan, pemerintah akan mencari solusi.
Penulis: Aprianto




