BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan telah menyampaikan usulan besaran Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Tahun 2026 kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk mendapatkan penetapan resmi.
Usulan tersebut diajukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan dunia usaha.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Adamin Siregar, mengatakan bahwa dalam rekomendasi yang ditandatangani Wali Kota Balikpapan, UMK Balikpapan Tahun 2026 diusulkan berada pada angka Rp 3.856.694,43. Selain itu, Pemkot juga mengusulkan UMSK untuk dua sektor unggulan dengan nilai upah lebih tinggi dibandingkan UMK.
“Adapun sektor Industri Pemurnian dan Pengilangan Minyak Bumi (KBLI 19211) diusulkan memperoleh UMSK sebesar Rp 4.024.614,91. Sementara sektor Industri Komponen dan Suku Cadang Mesin dan Turbin (KBLI 28113) diajukan dengan nilai UMSK sebesar Rp 3.999.700,66,” ujarnya,Rabu (24/12/2025).
Lebih lanjut Adamin Siregar menjelaskan, bahwa angka-angka tersebut merupakan hasil kesepakatan yang dicapai melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota Balikpapan. Ia menegaskan, penetapan usulan UMK dan UMSK dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator penting.
“Perhitungan ini memperhatikan kondisi perekonomian daerah, laju inflasi, tingkat produktivitas tenaga kerja, serta kemampuan dan keberlanjutan usaha,” jelasnya.
Ia menambahkan, rekomendasi tersebut selanjutnya akan diproses di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk ditetapkan secara resmi oleh gubernur.
“Pemkot Balikpapan berharap kebijakan UMK dan UMSK 2026 nantinya mampu menjaga daya beli pekerja, sekaligus menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat dan berkelanjutan di Kota Balikpapan,” tutupnya.
Penulis: Aprianto




