Pemkab Kukar Ingatkan Perusahaan Penuhi Hak Pekerja

TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengingatkan seluruh perusahaan agar tidak menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja menjelang Idulfitri. Selain itu, bonus hari raya juga diminta diberikan kepada pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.

Imbauan tersebut disampaikan melalui surat edaran pemerintah daerah terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi pada tahun 2026.

Sekretaris Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kutai Kartanegara, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan kebijakan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi ketenagakerjaan yang berlaku secara nasional.

“Surat edaran ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan,” ujarnya.

Dalam ketentuan tersebut terdapat dua jenis hak yang harus dipenuhi perusahaan menjelang hari raya, yakni THR bagi pekerja atau buruh serta BHR bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.

Baca Juga:   Polresta Balikpapan Gencar Gelar UKL, Ratusan Kendaraan Diperiksa – Puluhan Terjaring Pelanggaran

Dendy menjelaskan bahwa THR diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus dan memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.

Hubungan kerja tersebut dapat berupa Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Sementara itu, BHR diperuntukkan bagi pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi sebagai mitra pada perusahaan aplikasi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.

“Baik THR maupun BHR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” jelasnya.

Untuk besaran THR, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima sebesar satu bulan upah.

Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima pembayaran secara proporsional sesuai lama masa kerja.

Adapun untuk BHR bagi pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi, besarannya dianjurkan sekitar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Dalam proses perhitungannya, perusahaan aplikasi juga diminta bersikap transparan kepada para mitra mengenai dasar perhitungan pendapatan yang digunakan sebagai acuan pemberian bonus tersebut.

Baca Juga:   DLH Balikpapan Kerahkan Puluhan Petugas Tangani Sampah Pesisir, Edukasi Masyarakat Jadi Kunci Utama

“Perusahaan aplikasi diharapkan transparan kepada para pengemudi maupun kurir mengenai dasar perhitungan pendapatan tersebut,” tambah Dendy.

Ia berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan tersebut agar hak para pekerja maupun mitra pengemudi dapat terpenuhi menjelang hari raya.

“Kami berharap tahun ini laporan terkait keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR maupun BHR semakin minim, bahkan kalau bisa tidak ada sama sekali,” pungkasnya.

Pewarta: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img