spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemilik Pom Mini Dibekuk Polisi, Oplos Pertalite dan Pertamax yang Dijual dengan Harga Pertamax

BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan melalui Unit Tipidter Satreskrim menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan pengoplosan BBM jenis Pertalite dan Pertamax. Kemudian BBM hasil oplosan tersebut dijual dengan harga Pertamax untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Wirawan Trisnadi mengatakan, pelaku berinisial ME (34) ditangkap pada 18 April 2024 lalu, di Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan Utara.

“Pelaku kami tangkap saat hendak mengetap BBM di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Balikpapan,” ujarnya, Rabu (8/5/2024).

Lebih lanjut Wirawan Trisnadi menjelaskan, dalam penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku masing-masing sebuah mobil Toyota Avanza KT 1290 YQ, jeriken berisi 30 liter BBM, sebuah selang sepanjang 1,5 meter serta 2 mesin pompa.

“Keterangan pelaku ME, BBM hasil pengetapannya akan dijual di rumahnya dengan menggunakan alat Pom Mini. Namun sebelumnya, BBM yang dibeli lebih dulu dioplos pelaku,” jelasnya.

Pelaku ME beserta barang bukti Pom Mini dan kendaraan yang digunakan untuk menyedot BBM.

Pelaku melakukan pengetapan untuk dua jenis BBM masing-masing BBM jenis Pertalite dan Pertamax. Kemudian BBM subsidi Pertalite dioplos dengan BBM jenis Pertamax dan dijual dengan menggunakan harga jenis BBM Pertamax.

Baca Juga:   Komplotan Spesialis Rumah Kosong Dibekuk Polsek Balikpapan Utara

“BBM hasil oplosan dijual dengan harga ecerean oleh pelaku ME sebesar Rp15 ribu per liternya, dan penjualan ini tentunya sangat merugikan pembeli,” tambah Wirawan.

Untuk Pom Mini milik pelaku ME juga turut dilakukan penyitaan karena sesuai SE Wali Kota Balikpapan, penjualan yang dilakukan pelaku dengan menggunakan Pom Mini yang tidak sesuai ketentuan.

“Di SE Wali Kota Balikpapan, Pom Mini harus memenuhi beberapa persyaratan mulai dari kelengkapan alat pemadam api ringan (APAR), alatnya harus dilakukan tera dan beberapa ketentuan lainnya. Nah, persyaratan itu tidak dimiliki pelaku,” tegasnya.

Kepada polisi, pelaku ME mengaku sudah beraksi sejak tiga bulan terakhir. Dan pelaku ME sendiri dijerat dengan Pasal 40 ayat 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Junto Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

BACA JUGA