BONTANG – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) di Kota Bontang mengeluhkan kebijakan pembatasan akses masuk di sejumlah pintu kawasan Perumahan PC PKT. Kebijakan tersebut dinilai mendadak dan berdampak langsung terhadap aktivitas serta pendapatan mereka.
Pembatasan diberlakukan di beberapa pintu, di antaranya Pintu Seruni, Wanatirta, hingga Pintu GOR PKT. Kebijakan ini mulai diterapkan sejak Kamis (26/2/2026). Di sejumlah titik kini terpasang pemberitahuan yang melarang ojol melintas atau masuk kawasan.
Andre, salah satu perwakilan ojol, mengatakan sebelumnya tidak ada larangan bagi kendaraan roda dua berbasis aplikasi untuk masuk maupun melintas di pintu-pintu tersebut.
“Awalnya tidak ada pembatasan. Mau masuk atau lewat tidak ada masalah. Tapi tiba-tiba ada tulisan ojol dilarang melintas atau masuk. Kami mempertanyakan kenapa kendaraan lain boleh, sementara ojol tidak diperbolehkan,” ujarnya saat ditemui, Senin (2/3/2026).
Dengan adanya pembatasan tersebut, seluruh ojol yang hendak mengantar atau menjemput penumpang di kawasan PC PKT kini diarahkan melalui satu akses, yakni Jalan Bontang Kuring. Hal itu membuat pengemudi harus memutar dan menempuh jarak lebih jauh dibanding rute sebelumnya.
Menurut para pengemudi, kondisi ini berdampak pada pendapatan karena sistem tarif di aplikasi dihitung berdasarkan jarak awal pemesanan. Meski harus memutar, tarif tetap mengikuti jarak yang tertera di sistem.
“Kalau harus memutar, otomatis waktu tempuh lebih lama. Tapi ongkos tetap sesuai jarak awal di aplikasi. Kami berharap ada solusi, entah tambahan biaya atau kebijakan yang lebih adil,” tambah Andre.
Para pengemudi ojol berharap pihak pengelola kawasan maupun instansi terkait dapat memberikan penjelasan resmi mengenai alasan pembatasan tersebut. Mereka juga meminta agar kebijakan yang diterapkan mempertimbangkan aspek keadilan dan tidak merugikan satu pihak saja.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola kawasan terkait kebijakan pembatasan akses tersebut.(MK)
Editor: Agus S





