spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pembatalan Range Rover Rp8,5 M, Akuntabilitas Anggaran Dipertaruhkan

SAMARINDA — Keputusan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud membatalkan pembelian mobil dinas senilai Rp8,5 miliar memang meredakan tekanan publik. Namun, polemiknya belum sepenuhnya selesai. Dari kesepakatan pengembalian dana (refund) oleh penyedia, simpang siur keberadaan unit, hingga kritik soal mekanisme hukum, kasus ini masih menyisakan pertanyaan mendasar tentang tata kelola anggaran.

Mobil yang dimaksud adalah Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e senilai Rp8,49 miliar. Unit tersebut telah diserahterimakan pada 20 November 2025. Meski begitu, Pemprov Kaltim menyatakan kendaraan itu belum pernah digunakan untuk operasional gubernur.

Keputusan pembatalan diumumkan langsung oleh Rudy melalui rekaman suara di akun media sosial pribadinya, Senin (2/3/2026).

“Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang mau mendengar dan berani mengambil keputusan yang tepat demi kepentingan rakyat,” tegasnya, sembari menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya warga Kaltim.

Ia memastikan pembatalan tersebut tidak mengganggu roda pemerintahan. “Pelayanan publik tetap berjalan optimal. Fokus kita tetap pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Refund Disepakati, Dana Dikembalikan 14 Hari

Baca Juga:   Usai Polemik, Mobil Dinas Gubernur Kaltim Dipulangkan ke Penyedia

Direktur CV Afisera Samarinda, Subhan, menyatakan menerima pengembalian unit tanpa keberatan. Surat pengembalian diterima pada 28 Februari 2026.

“Kami menerima proses pengembalian. Dana akan dikembalikan sesuai jumlah yang telah dikeluarkan kas daerah,” ujarnya dalam konferensi pers bersama Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal.

Mekanisme yang ditempuh adalah serah terima kembali unit kendaraan disertai penandatanganan berita acara. Dana dikembalikan maksimal 14 hari sesuai prosedur administrasi.

“Tidak ada pihak yang dirugikan. Ini juga soal norma. Kalau norma berbicara, bisa di atas hukum,” ucap Subhan.

Faisal menambahkan, pembatalan dimungkinkan setelah pemerintah membuka kembali kajian regulasi.

“Kami cek ulang, ternyata memungkinkan sepanjang penyedia bersedia menerima kembali unit tersebut,” jelasnya.

Pemprov menargetkan proses administrasi rampung sebelum tenggat laporan keuangan daerah pada 20–22 Maret 2026.

Mobil di Jakarta? Badan Penghubung Tak Tahu

Sebelumnya, Pemprov menyebut unit mobil masih berada di Jakarta. Namun penelusuran wartawan Media Kaltim ke Kantor Badan Penghubung Kaltim tidak menemukan kendaraan tersebut.

Seorang petugas keamanan mengaku tak pernah melihat mobil yang menjadi sorotan itu. “Kalau ada pasti saya tahu,” ujarnya.

Baca Juga:   Sepanjang Ramadan, Distribusi Air Bersih PTMB Berjalan Optimal

Plt Tata Usaha Badan Penghubung, Ari, juga menyatakan tidak mengetahui keberadaan unit tersebut. Pantauan di lokasi hanya menunjukkan kendaraan dinas seperti Avanza, Innova, Hyundai IONIQ 5, dan Pajero Sport Dakar.

Viral Range Rover Putih KT 1

Di tengah proses pengembalian, publik kembali dihebohkan kemunculan Range Rover putih berpelat KT 1 yang digunakan Rudy saat menghadiri pelantikan Kadin Kaltim di IKN.

Faisal kembali meluruskan. “Itu mobil pribadi gubernur. Ada dua kendaraan pribadi beliau, yang putih dan Defender hitam,” tegasnya.

Ia memastikan mobil dinas yang dibatalkan belum pernah digunakan dan masih berada di Jakarta.

Subhan mengakui kendaraan yang viral kemungkinan jenisnya sama, namun spesifikasi belum tentu identik.

Meski klarifikasi disampaikan, persepsi publik telanjur terbentuk: pembelian dibatalkan, tetapi simbol kendaraan mewah tetap terlihat.

Dimensi Hukum dan Politik

Pengamat hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai dalam hukum positif tidak dikenal istilah pembatalan transaksi setelah pembayaran menggunakan uang negara.

“Begitu dibayar dengan uang negara, peristiwanya selesai. Kalau mau dilepas, mekanismenya melalui lelang negara,” ujarnya.

Baca Juga:   Pemkot Balikpapan Lakukan Uji Coba CFD di Grand City

Menurutnya, jika nilai jual kembali lebih rendah, potensi selisih harga bisa menjadi persoalan pertanggungjawaban.

Dari sisi politik, Ketua DPW PKB Kaltim Syafruddin mempertanyakan mekanisme teknis pengembalian. “Kita dengar ada itikad baik. Tapi mekanismenya bagaimana? Ini harus jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.

Pewarta: Tim Redaksi MKN
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img