spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelaku Curanmor ini Ternyata Juga Pelaku Curi Helm yang Viral di Medsos

BALIKPAPAN – Polsek Balikpapan Utara menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial UM (22) pada Selasa (9/7) lalu. Pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor.

Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih melalui Kanit Reskrim, Ipda Elfra Sitepu mengatakan, pelaku dan korban sebenarnya saling kenal. Di mana pelaku mengambil sepeda motor korban saat korban sedang tidur dirumahnya.

“Dari keterangan korban, saat dia tertidur, kunci diambil di kantong, kemudian dibawa pergi oleh pelaku. Sampai besok harinya tidak kembali, akhirnya korban melapor ke Polsek Balikpapan Utara. Hari itu juga kami lidik,” ujarnya, Kamis (11/7/2024).

Setelah mengetahui identitas dan alamat pelaku, polisi sempat mendatanginya. Namun, pelaku rupanya pergi ke Loa Janan, Kutai Kartanegara. Dan setelah beberapa hari, polisi pun berhasil menangkap pelaku di rumahnya saat pelaku pulang.

“Pagi hari itu, kita amankan di rumahnya. Setelah kita interogasi, ternyata dia habis bawa motor ini ke Loa Janan,” jelasnya.

Dan setelah menjalanin pemeriksaan secara intensif di Makopolsek Balikpapan Utara, ternyata pelaku ini merupakan spesialis pencuri helm dan sempat viral di berbagai media sosial.

Baca Juga:   Polairud Polda Kaltim Tangkap Sopir dan Penadah BBM Subsidi

“Kebetulan pelaku ini yang sering terpantau di medsos sering ambil helm. Ada yang terekam CCTV dan viral beberapa kali kehilangan helm, ini lah pelakunya,” tambah Elfra Sitepu.

Sementara itu berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya nekat mengambil motor dan helm tersebut karena kecanduan bermain judi online, minuman keras hingga nyabu.

“Helm saya jual Rp 200 – Rp 300 ribu. Buat main game online, minum sama beli sabu, Pak,” ujarnya.

Sayangnya sepeda motor hasil curiannya tersebut tidak sempat terjual. “Belum ada yang nawar. Kalau Rp 1 juta aja sudah saya jual,” tambahnya.

Atas perbuatannya ini, pelaku pun bakal disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjaranya paling singkat 3 tahun. (RB)

BACA JUGA