BALIKPAPAN – Pelaksanaan Operasi Lilin Mahakam 2024-2025 akhirnya berakhir, pada 2 Januari 2025. Sejumlah hasil dan evaluasi juga telah dirampungkan oleh jajaran Direktorat Polisi Lalulintas (Ditlantas) Polda Kaltim hingga Polres jajaran.
Wakil Direktur (Wadir) Ditlantas Polda Kaltim, AKBP Roni Mustofa mengatakan, selama pelakaanaan Operasi Lilin Mahakam berlangsung ditemukan jika kali ini angka kecelakaan lalulintas di Kaltim mengalami penurunan.
“Jika dibandingkan dengan Operasi Lilin Mahakam 2023, angka kecelakaan lalu lintas mengalami penurunan pada tahun ini,” ujarnya, Jumat (3/1).
Lebih lanjut Wadirlantas Polda Kaltim menjelaskan, pada tahun 2023 lalu jumlah kasus kecelakaan lalu lintas terdapat 21 kasus dengan korban meninggal dunia sebanyak 7 orang, korban luka berat 11 orang dan korban luka ringan 6 orang.
Sementara itu pada Operasi Lilin Mahakam tahun 2024, jumlah kecelakaan lalu lintas turun menjadi 17 kasus dengan korban meninggal dunia sebanyak 3 orang, korban luka berat tetap 11 orang dan korban luka ringan tetap 6 orang.
“Untuk kerugian material, tahun 2023 mencapai Rp 191 juta, sedangkan tahun 2024 juga turun menjadi Rp 176 juta,” jelasnya.
Penurunan angka kecelakaan lalulintas selama Operasi Lilin Mahakam di wilayah Polda Kaltim ini tak lepas dari peran beberapa Satuan Tugas (Satgas) yang telah dibagi, yaitu Satgas Preemptive, Preventive, Satgas Gakkum (Penegakan Hukum) dimana semua satgas ini bekerjasama dengan baik, sehingga kegiatan operasi berjalan sesuai rencana.
“Angka kecelakaan lalu lintas tertinggi di wilayah Kalimantan Timur terjadi di Samarinda, diikuti oleh Balikpapan di urutan kedua,” tegasnya.
“Untuk gangguan Kamtibmas di wilayah Polda Kalimantan Timur tercatat sebanyak 154 kasus. Dari jumlah tersebut, mayoritas didominasi oleh kejahatan konvensional, diikuti oleh kejahatan transnasional, dan yang paling sedikit adalah kejahatan terhadap kekayaan negara,” tambahnya.
Dari hasil analisa dan evaluasi, kecelakaan lalu lintas didominasi oleh kelalaian pengemudi, seperti kecepatan yang berlebihan atau kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Penulis: Aprianto