
JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana 9 tahun penjara kepada Riva Siahaan, mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis (26/2/2026). Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan oleh karena itu selama 9 tahun penjara,” ujar hakim dalam persidangan.
Selain pidana penjara, majelis juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.
Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Namun, majelis tidak mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terkait pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 14 tahun penjara.
Dalam dakwaan, perkara ini berkaitan dengan kebijakan pemenuhan minyak mentah domestik periode 2018–2023. Regulasi mengatur agar kebutuhan kilang dalam negeri mengutamakan pasokan minyak mentah dari kontraktor dalam negeri sebelum melakukan impor.
Namun, dalam persidangan terungkap adanya pengkondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang berujung pada penurunan produksi kilang serta tidak terserapnya minyak mentah domestik. Kondisi tersebut kemudian dijadikan dasar untuk meningkatkan impor minyak mentah maupun produk kilang.
Produksi dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) disebut tidak dioptimalkan sehingga mendorong dilakukannya impor. Selain itu, sejumlah broker penyedia minyak mentah dan produk kilang diduga dimenangkan tanpa prosedur yang sesuai ketentuan hukum.
Rangkaian perbuatan tersebut disebut menyebabkan selisih harga signifikan antara minyak impor dan produksi dalam negeri. Dalam persidangan juga terungkap adanya dugaan kerugian negara yang mencapai Rp285 triliun, yang terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Putusan ini masih terbuka untuk upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. (MK)
Editor: Agus S


