BALIKPAPAN – Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AMR (44) dan AS (35) diamankan jajaran Opsnal Polsek Balikpapan Utara karena telah melakukan aksi tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang dilakukan pada Kamis (29/6/2023) lalu sekitar pukul 11.00 WITA.
Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Bitab Riyani mengatakan, adapun modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengajak bertemu penjual sepeda motor dan mencobanya. Namun, saat dicoba oleh pasutri tersebut dibawa kabur.
“Janjian sama yang jual. Nah pas dicoba, tes drive lah istilahnya motor ini langsung dibawa kabur dan nggak kembali,” ujarnya, Rabu (26/7/2023).
Lebih lanjut Bitab Riyani menjelaskan, merasa keberatan korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke Makopolsek Balikpapan Utara. Namun rupanya kejadian ini bukan sekali, melainkan sudah dua kali di Utara, dua kali di Barat, dan dua di Polresta Balikpapan.
“Kalau di Utara ini dia melakukan dua kali di Somber dan Batu Ampar. Tapi ada juga LP (Laporan Polisi) di Polres dua dan Barat dua,” jelasnya.
Dikatakan Kapolsek Balikpapan Utara, motor hasil kejahatan tersebut dijual oleh pelaku seharga Rp 1,5 juta. “Dia jual di sosmed. Pas nangkap juga korban liat di sosmed dan lapor ke kita. Jadi kita ajak ketemuan dan langsung amankan,” tambahnya.
Seperti diketahui, pasangan pasutri ini juga merupakan residivis atas kasus narkoba. Atas perbuatannya, keduanya pun disangkakan dengan Pasal 378 Subs 372 KUHPidana. “Ancamannya 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek Balikpapan Utara. (bom)