spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Minimnya Pemegang HAKI di Balikpapan

BALIKPAPAN – Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan mencatat, hingga saat ini baru ada sekitar 20 orang pemilik Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) UMKM di Kota Balikpapan yang terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkuham).

Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kota Balikpapan, Heruressandy Setia Kusuma mengatakan, masih sedikitnya pelaku UMKM yang mendaftarkan HAKI ini lantaran masih sedikit yang memahaminya.

“Kita itu nggak banyak yang terdaftar. Karena kaitannya dengan barang-barang kerajinan itu, mungkin sampai dengan tahun ini sudah ada 20-an yang sudah selesai,” ujarnya, Selasa (20/8).

Lebih lanjut Heruressandy menjelaskan, untuk tahun depan rencananya akan ada sekitar 20 hingga 30-an UKMK yang mendaftar. Dan untuk biayanya pendaftaran akan ditanggung oleh Pemerintah Kota Balikpapan.

“Tahun depan itu antara 5-6 usaha, kalau merk itu 20-30an yang kita siapkan karena biayanya lumayan Rp 2,5 juta untuk satu tahun,” jelasnya.

Heruressandy menambahkan, untuk tahun depan pihaknya sudah memiliki data untuk tahun ini yang dicalonkan, misalnya untuk kepentingan merk dan hak cipta. Sedangkan untuk perpanjangan HAKI, dikembalikan ke pemilik usaha atau UMKM karena juga menyangkut biaya. Pasalnya, setiap tahun harus diperpanjang.

Baca Juga:   Gagalkan Peredaran Sabu 10 Kg, Polda Kaltim Klaim Selamatkan 100 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba

“Kami pemerintah melayani diawal, mendapatkan semua sertifikat untuk kepentingan dua itu, merk dan hak cipta,” tambahnya.

Untuk pendaftaran HAKI ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Pendaftaran juga bisa melalui online. Namun Pemkot Balikpapan membatasi setiap tahunnya.

“UMKM kalau yang berhubungan dengan hak kekayaan intelektual itu setiap tahun kita punya layanan tapi jumlahnya sudah dibatasi, karena kaitannya dengan persyaratan,” tutup Heruressandy.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img