spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Menteri PKP Sebut Wartawan Berhak Dapat Rumah Subsidi, Selama Penuhi Syarat MBR

BALIKPAPAN – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait menegaskan bahwa wartawan, termasuk yang belum memiliki rumah, tetap berhak mendapatkan fasilitas rumah bersubsidi selama memenuhi syarat sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Hal itu disampaikannya saat berdialog dengan para wartawan di Kota Balikpapan, Minggu (18/5/2025). Maruarar menyatakan, bahwa profesi wartawan memiliki peran penting dalam mengawal program pemerintah, termasuk dalam sektor perumahan.

“Teman-teman media tetaplah bersuara tentang kebenaran, tentang membongkar kasus korupsi, tentang pelayanan yang tidak adil. Tapi juga kalian warga negara Indonesia. Selama memenuhi kriteria MBR, kalian juga berhak atas rumah bersubsidi,” ujarnya.

Lebih lanjut Maruarar Sirait menjelaskan, bahwa berdasarkan ketentuan, MBR di Kalimantan Timur adalah mereka yang memiliki penghasilan di bawah Rp 11 juta per bulan.

“Kalau gajinya di bawah itu, belum punya rumah pertama, maka itu sudah memenuhi syarat,” jelasnya.

Maruarar menilai, dengan tinggal di perumahan, wartawan justru akan berperan aktif mengawasi kualitas rumah yang dibangun pengembang.

“Kalau rumahnya banjir, wartawan akan menulis. Kalau janji pengembang tidak ditepati, wartawan akan menulis. Kalau ada korupsi di kementerian saya, wartawan wajib tulis itu,” tambahnya.

Baca Juga:   KPU Balikpapan Gelar Rako Persiapan Debat Terbuka Paslon

Dalam kesempatan itu, Maruarar juga mengungkap adanya temuan dugaan penyimpangan dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di beberapa daerah. Ia menyebut ada kasus satu kartu keluarga (KK) menerima lebih dari satu unit bantuan rumah, serta pengadaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi anggaran.

“Misalnya, satu KK harusnya satu unit rumah. Tapi ini, suami, istri, anak semua dapat. Kemudian bahan bangunan yang dikirim ke penerima tidak sesuai RAB. Bahkan ada feedback dari toko bangunan ke fasilitator. Ini sedang kami dalami,” ujarnya lagi

Dari hasil audit sementara, nilai dugaan penyimpangan tersebut mencapai Rp109 miliar. “Ini harus dibersihkan. Kita tidak boleh kompromi dengan korupsi, apalagi ini program untuk rakyat miskin,” tutupnya.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img