spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mengaku Direktur Perumda, Seorang Oknum Ustad Tipu Warga Bisa Masuk P3K Pemkot Balikpapan

BALIKPAPAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang melibatkan seorang oknum ustaz berinisial VN (29), warga Kecamatan Balikpapan Tengah.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, mengatakan bahwa pelaku diduga telah menipu 41 orang korban, sebagian besar ibu rumah tangga dan warga yang ingin mendaftarkan anaknya bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, VN mengaku sebagai Wakil Direktur Perumda Pemkot Balikpapan dan menawari korban pekerjaan sebagai tenaga P3K di beberapa instansi, seperti Inspektorat, BKAD, Dinas Perhubungan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” ujarnya, Senin (6/10/2025).

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polresta Balikpapan menjelaskan, pelaku meminta biaya pendaftaran sebesar Rp 3,78 juta per orang dengan dalih biaya medical check-up, pembuatan SKCK, dan tes narkoba. Para korban percaya karena pelaku menunjukkan foto surat dengan tanda tangan dan stempel Wali Kota Balikpapan yang ternyata dipalsukan.

Baca Juga:   Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Atas Kapal

“Uang para korban ditransfer langsung ke rekening tersangka. Total kerugian mencapai Rp186.547.000 yang digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bundel rekening koran atas nama tersangka, tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku, satu unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi, serta foto-foto berkas palsu yang mencantumkan tanda tangan dan stempel Wali Kota.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo 65 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 jo 65 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tambahnya.

AKP Zeska mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan instan di instansi pemerintahan, terutama jika disertai permintaan uang atau imbalan.

“Rekrutmen P3K dilakukan secara terbuka dan resmi oleh pemerintah. Hindari calo atau pihak yang mengaku bisa meluluskan dengan cara cepat,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting agar masyarakat lebih waspada terhadap praktik penipuan yang memanfaatkan keinginan bekerja di sektor pemerintahan.

Penulis: Aprianto

Baca Juga:   Polda Kaltim Tangkap Dua Pemuda Beserta 2 Kg Sabu
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img