BALIKPAPAN – Penggunaan sepeda listrik saat ini mulai digandrungi anak-anak hingga dewasa. Bahkan penggunaannya hingga ke jalan raya yang padat arus lalu lintasnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Ardiansyah meminta masyarakat khususnya orangtua yang mengizinkan anak-anaknya menggunakan sepeda listrik di jalan raya untuk selalu waspada.
“Saya belum tahu jelas aturan regulasi perundang-undangan lalu lintas seperti apa, tetapi harus lebih hati-hati karena sepeda listrik ini tanpa plat,” ujar politisi Partai PPP ini di ruang kerja Komisi IV DPRD Balikpapan, Jumat (2/12/2022).
Ardiansyah menyebut sepeda listrik merupakan kendaraan bermesin yang artinya menggunakan mesin motor listrik, sehingga kecepatannya juga tidak seperti sepeda. Apalagi dipergunakan untuk anak- anak di jalan raya.
“Nah, itu yang harus kita ketahui bagaimana regulasi perundang-undangan lintasnya. Apakah diatur atau enggak. Kalau enggak ya tentunya mungkin dibuat aturan tersendiri, agar jangan sampai terjadi kecelakaan baru binggung mencari regulasinya,” jelasnya.
Menurut Ardiansyah, mayoritas pemakai motor listrik adalah anak sekolah dasar. Dari pantauannya, mereka jarang menggunakan alat keselamatan berkendaraan seperti helm.
“Ini lebih berbahaya lagi kalau mereka ke jalan raya, kalau dipakai di sekitar kompleks aja mungkin tidak begitu masalah,” tambahnya.
Jika digunakan anak SD untuk ke sekolah, menurut dia, diperlukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan, karena berhubungan dengan kegiatan sekolah. “Paling tidak pihak sekolah memberikan arahan kepada anak didiknya,” katanya.
Ardiansyah menekankan pentingnya mencari tahu regulasi aturannya seperti apa karena yang kita tahu selama ini aturan motor yang menggunakan mesin.
“Saya belum mempelajari undang-undang lalu-lintas ada nggak terkait kendaraan listrik, tapi kecepatan penggunaan sepeda listrik nggak mungkin pelan,” tutupnya. (Bom)