spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Lahan Mandek 3 Tahun, Korban Minta Ketegasan Polisi

BALIKPAPAN – Seorang warga bernama Hermansyah mengaku kecewa dengan Polresta Balikpapan, hal ini lantaran sudah lebih dari 3 tahun dugaan kasus pemalsuan surat kepemilikan lahan yang dilaporkannya tak kunjung di tindak lanjuti.

Hermansyah mengatakan, kasus ini membuat dirinya bakal kehilangan hak atas tanah warisan ayah kandungnya, Sukma Achmad Djafar seluas 17,300 M² di RT 17 Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Sesuai dengan Laporan Polisi yang diterbitkan Polresta Balikpapan dengan Nomor LP/K/111/III/2021/P.Kaltim/Resta Balikpapan 31 Maret 2021, didukung dengan Surat perintah penyelidikan nomor SP.Sidik/42-A/III/Res 1.9/2021/Reskrim tanggal 31 Maret 2021 tersebut, ditanggapi korban bahwa proses penyelidikannya Polisi tidak netral.

“Sudah hampir 3 tahun lebih, laporan pemalsuan surat lahan yang saya buat masih belum selesai. Polisi seakan tak netral menangani kasus ini. Padahal sudah jelas kasusnya,” ujarnya, Rabu (4/6/2025).

Lebih lanjut Hermansyah menjelaskan, bermula ketika Soekma Soekirman pemilik awal lahan tersebut, memiliki anak tunggal bernama Sukma Achmad Djafar sebagai alih waris. Sebelum meninggal, sudah terjadi jual beli lahan tersebut kepada Rachim yang merupakan orang tua kandung Hermansyah. Dan ditahun 2004, Sukma Ahmad Djafar meninggal. Saat itulah, pelaku muncul dan mengaku sebagai adik kandung bernama Sukma M Assari. Namun menurut Herman, faktanya adalah Soekma Soekirman hanya memiliki satu anak yakni Sukma Ahmad Djafar.

Baca Juga:   Langgar Perda, Puluhan PKL di Jembatan Manggar Ditertibkan

“Bagaimana bisa, tiba-tiba almarhum Soekma Soekirman punya anak lebih dari satu. Bukan saja itu, dia (Assari) mengaku adik kandung, tapi tahun lahirnya lebih tua dari kakaknya,” jelas Herman.

Dari sepengetahuan Hermansyah, Sukma M Assari sendiri tercatat lahir di tahun 1961, sedangkan Sukma Achmad Djafar yang diakuinya sebagai kakaknya lahir di tahun 1962.

“Itu sudah jelas berbohong. Dan karena pemalsuan surat yang dilakukan Assari ini, didukung dengan munculnya 5 surat Ijin Membuka Tanah Negara (IMTN) yang kini sudah dijadikan barang bukti kepikisian. Namun, penyelidikannya sudah mau 4 tahun ini tak kunjung selesai,” tambahnya.

Dalam kasus pemalsuan surat lahan yang sudah ditetapkan penyidik Polresta Balikpapan, Sukma M Assari sebagai tersangka sejak tahun 2022, akan tetapi tersangka tidak ditahan.

“Mandeknya kasus ini, membuat kami disibukan dengan hal-hal yang menyita waktu dan sebagainya. Untuk itulah, kami meminta Kapolda, Kapolri dan Kompolnas untuk menindaklajuti laporan tindak pidana ringan ini,” tegas Hermansyah.

Sementara itu, Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto mengatakan, penanganan kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan lahan tersebut akan segera ditindaklanjutinya. Yakni dengan memanggil tim penyidik untuk kordinasi kembali.

Baca Juga:   Satpol PP Tertibkan Puluhan Iklan Rokok

“Akan kembali dikordinasi kembali apa-apa saja yang menjadi penyebab kasus ini belum tuntas,” ujar Kapolresta Balikpapan saat dikinfirmasi.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img