spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Langgar Perda, Puluhan PKL di Jembatan Manggar Ditertibkan

BALIKPAPAN – Satpol PP Kota Balikpapan kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang dianggap melanggar ketertiban dan fasilitas umum (fasum). Kali ini sasarannya adalah PKL yang berada di sepanjang Jembatan Manggar, Balikpapan Timur pada Minggu (30/6/2024).

Sekretaris Satpol PP Kota Balikpapan, Izmir Novian Hakim mengatakan, kali ini pihaknya menertibkan sebanyak 32 PKL yang berjualan di atas Jembatan Manggar.

“PKL yang kami tindak ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang larangan berjualan di atas fasilitas umum (fasum) dan fasos (fasilitas sosial),” ujarnya.

Izmin menjelaskan, Jembatan Manggar direnovasi oleh Pemerintah dengan beragam ornamen serta lampu hias agar terlihat lebih estetik. Namun hal itu akan pudar bila terdapat PKL dan memenuhi jalan tersebut.

“Di sana itu juga merupakan fasilitas umum, trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki justru digunakan untuk berjualan,” jelasnya.

Seperti diketahui, rata-rata PKL yang terjaring razia tersebut menggunakan grobak dorong, serta kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

“Penertiban ini sebagai langkah antisipasi cepat dari Satpol PP, sebelum pedagang tersebut menyebar dan menjadi sebuah budaya buruk yang baru di kawasan tersebut, apalagi Balikpapan ini sebagai beranda Ibu Kota Nusantara (IKN), tentu harus tertib,” tambah Izmir.

Baca Juga:   Pemkot Balikpapan Lakukan Uji Coba CFD di Grand City

Bagi mereka yang terjaring berikutnya akan dilaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). “Mereka selanjutnya akan dilakukan pemanggilan pada Kamis (11/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan untuk mengikuti sidang tipiring,” tutupnya. (RB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img