spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lagi, Polisi Tangkapin Pengendara Berknalpot Brong di Balikpapan

BALIKPAPAN – Jajaran Satlantas dan Satsabhara Polresta Balikpapan kembali melakukan razia knalpot brong pada Selasa (29/1) hingga Rabu (30/1) dini hari tadi. Kali ini sasarannya di kawasan Jalan Marsma R Iswahyudi, Balikpapan Selatan atau tepatnya di depan Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan.

Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani didampingi Kasat Sabhara Polresta Balikpapan, AKP M Chusen, mengatakan masih banyaknya penggunaan knalpot brong di Kota Balikpapan dan banyaknya keluhan masyarakat, menjadikan hal ini atensi serius jajaran kepolisian. Untuk itu pihaknya terus melakukan penertiban berupa razia knalpot brong di sejumlah titik di Kota Balikpapan.

“Malam ini berhasil menertibkan 30 kendaraan roda dua dan 10 kendaraan roda empat yang tidak memenuhi standar aturan penggunaan knalpot,” ujar Ropiyani.

Lebih lanjut Kasat Lantas Polresta Balikpapan menjelaskan, selama razia digelar banyak pengendara yang berusaha melarikan diri dari petugas. Namun karena kesigapan petugas untuk mengantisipasi hal tersebut, mereka yang mencoba kabur tetap dapat di amankan.

“Razia ini merupakan operasi gabungan yang telah memasuki hari kedua. Pada malam sebelumnya, kami juga melakukan razia serupa dan berhasil mengamankan 25 kendaraan. Malam ini jumlahnya meningkat menjadi 40 kendaraan,” jelasnya.

Baca Juga:   Lanal Balikpapan Gelar Turnamen Voli Tingkat Pelajar se-Kaltim

Sementara itu Kasat Sabhara Polresta Balikpapan, AKP M Chusen menegaskan, bahwa penertiban knalpot brong akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Besok malam kami akan melanjutkan razia di lokasi lain. Tujuannya untuk mengurangi polusi suara yang mengganggu kenyamanan warga serta menekan pelanggaran lalu lintas,” tegasnya.

Razia ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas serta menjaga ketertiban di jalan raya. Bagi pengendara yang terjaring, kendaraan mereka akan ditahan di Makopolresta Balikpapan hingga knalpot diganti dengan yang sesuai standar.

“Kendaraan yang terjaring akan ditahan hingga pengendara mengganti knalpot dengan yang sesuai standar. Penindakan ini dilakukan sesuai dengan Undang-undang pelanggaran lalu lintas yang berlaku. Kami juga akan memberikan sanksi tambahan agar memberikan efek jera, terutama bagi para pelanggar yang mayoritas adalah remaja,” tutup Ropiyani.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img