JAKARTA – Sidang dengan agenda mendengarkan jawaban dari Termohon KPU, keterangan dari Bawaslu dan keterangan dari Pihak Terkait pada perselisihan hasil pemilihan gubernur provinsi Kalimantan Timur nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi. Persidangan yang berlangsung selama kurang lebih 1 jam untuk agenda KPU, Bawaslu dan Kuasa Hukum Paslon Rudy-Seno.
Kesempatan yang diberikan terlebih dahulu kepada KPU sebagai Termohon banyak menjelaskan tentang ketidakjelasan permohonan pemohon yang mendalilkan banyak tuduhan diluar dari konteks perselisihan hasil pemilihan.
Keterangan kemudian disampaikan oleh Agus Amri selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon Rudy-Seno sebagai Pihak Terkait menjelaskan tentang segala bantahan atas tuduhan-tuduhan yang sesat dan asumtif dari permohonan Isran-Hasi yang di isi dengan serangkaian keterangan bohong dan palsu.
Hal tersebut diperkuat dengan alat bukti PT-1 sampai PT-65 yang dihadirkan di persidangan yang menunjukkan bahwa kemenangan Rudy-Seno di Pilkada Kaltim 2024 merupakan hasil yang fair dan adil.
“Pada intinya Pemohon Isran-Hadi melalui Kuasa Hukumnya Refly Harun dkk mendalilkan 4 poin, yaitu tuduhan kertel politik, tuduhan money politik, ilusi tentang pelibatan aparat pemerintah dan penyelenggara pemilihan oleh Paslon 02,” ujar Agus Amri.
Sapu bersih segala tuduhan dan asumsi sesat yang dihadirkan oleh Paslon Isran-Hadi di persidangan dilakukan dengan objektif dan sangat presisi oleh Agus Amri dan Muhammad Faisal.
“Sejatinya pelanggaran dan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif semestinya dilakukan oleh Paslon Petahana/Paslon yang sebelumnya menjabat, ini sangat tidak dimungkinkan dilakukan oleh Paslon Rudy-Seno dan Tim Pemenangan mengingat Paslon Rudy-Seno adalah penantang yang baru maju sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, ini jelas sangat tidak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum,” jelasnya.
Selanjutnya menunggu putusan/ketetapan oleh Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan hasil pemilihan provinsi Kaltim pada tanggal 11-13 Februari 2024.
Penulis: Aprianto