BALIKPAPAN – Beberapa hari terakhir ini marak beredar pemberitaan di beberapa media online yang menyebarkan informasi seolah-olah oknum Ketua DPRD PPU, Syahrudin melakukan pelanggaran hukum, namun lepas dari jeratan hukum.
Kuasa hukum Ketua DPRD PPU, Syahrudin, Abdul Rais dan Usman Saleh pun sangat menyayangkan dan mengutuk keras pemberitaan yang beredar tersebut.
Abdul Rais mengatakan, pihaknya akan melaporkan pembuat akun media sosial “Siva Jepang” serta akun-akun media sosial lainnya yang telah dianggap menyebar fitnah, pemberitaan negatif dan mencoreng nama baik Syahrudin.
“Berita-berita yang tak berdasar tersebut, telah didesain sedemikian rupa menyusul adanya manuver tak bertanggungjawab dari akun FB (Facebook) “Siva Jepang” yang mengshare keruang publik, bahwa dirinya tidak menerima jika saudarinya yang berinisial FA ditersangkakan dalam kasus palanggaran UU ITE,” ujar Abdul Rais, Sabtu (21/1/2023).
Lebih lanjut Abdul Rais menjelaskan, pasca kehadiran akun fake “Siva Jepang” kini giliran media-media online ramai ikut memberitakan permasalahan yang kini telah bergulir ke ranah hukum dan telah ditangani oleh pihak Bareskrim Polri.
Namun disayangkan penyebaran berita yang dilakukan oleh media-media online tersebut tanpa ada klarifikasi (Cover Both Side) kepada pihak dari Ketua DPRD PPU, Syahrudin maupun kuasanya agar terpenuhi pemberitaan yang berimbang sebagai syarat dari produk jurnalistik yang bertanggungjawab.
“Kasus yang sudah ditangani Bareskrim sejak beberapa bulan yang lalu itu, seolah ingin diviralkan kembali dengan cara mencari keadilan di ruang media sosial, bukannya di institusi kepolisian,” jelas Abdul Rais.
Seharusnya sebagai masyarakat yang ingin mendapat keadilan, bisa bersama-sama mempercayakan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada intitusi kepolisian sebagai lembaga penegak hukum di negeri ini.
Rais menambahkan, berita yang menarasikan seolah-olah Syahruddin akan ditersangkakan juga sungguh sangat mendiskreditkan, bertendensi fitnah dan hanya penggiringan opini belaka.
“Permasalahan hukum yang sebenarnya terjadi karena adanya penyebaran, pendistribusian transmisi elektronik konten pornografi yang jelas-jelas dibuat dan didesain sedemikian rupa dengan perencanaan secara matang oleh pihak-pihak yang kini telah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” tambahnya.
Diduga ada aktor intelektual di balik grand design dibuat dan diedarkannya pemberitaan negatif dan mengarah kepada fitnah di plaform medsos maupun media online, dengan tujuan pembunuhan karakter dan merusak nama baik Syahrudin.
“Terlihat adanya upaya pemutarbalikan fakta dengan berita-berita fitnah, antara lain seperti “Video Syur Dengan Anak di Bawah Umur”, “Video Syur Dengan Mahasiswi”, ataupun pemberitaan yang menarasikan seolah Pak Syahruddin yang berinisiatif mengajak FA untuk melakukan hubungan intim,” tegasnya.
Saat ini sebagai kuasa sudah bekerja dan melacak serta mengejar akun-akun bodong yang membuat pemberitaaan fitnah, pemutarbalikan fakta, pemberitaan negatif dan mencoreng nama baik kliennya.
“Tunggu saja pada waktunya akan kami bongkar semua dan melaporkan balik pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab tersebut,” tutup Rais. (Bom)