spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kuasa Hukum Apresiasi PN dan BPN Balikpapan, Soroti Hambatan dalam Pemeriksaan Tanah

BALIKPAPAN – Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dalam perkara gugatan wanprestasi terkait tanah yang berlokasi di kawasan Kariangau, Balikpapan Barat, Jumat (19/9/2025).

Dalam sidang ini turut melibatkan pihak Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, dan dihadiri langsung oleh kuasa hukum pihak Penggugat, Dr. Dave David Tedjokusumo, S.H., M.H., MCE., CPS., dan James Jusuf Tedjokusumo, S.H., M.H., dari KANTOR HUKUM TBROTHERS & ASSOCIATES.

Dalam keterangannya kepada media usai sidang, Dr. Dave dan James menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja PN Balikpapan dan Kantor Pertanahan Kota Balikpapan. Keduanya menilai bahwa kedua institusi tersebut telah menunjukkan profesionalisme dan perhatian luar biasa terhadap perkara yang mereka tangani.

“Kami sangat mengapresiasi PN Balikpapan dan Kantor Pertanahan Kota Balikpapan atas kinerja yang baik dan luar biasa. Permohonan kami untuk dilakukan Pemeriksaan Setempat telah dikabulkan, padahal secara umum dalam gugatan wanprestasi, agenda ini tidak lazim dilakukan,” ujar Dr. Dave.

Lebih lanjut Dr. Dave menjelaskan, bahwa dikabulkannya permohonan tersebut menunjukkan adanya atensi dan iktikad baik dari PN Balikpapan untuk menggali fakta hukum secara objektif di lapangan, sehingga dapat mendukung proses persidangan berjalan secara adil dan transparan.

Baca Juga:   Banjir dan Ujian Pak Bagus

Sidang Pemeriksaan Setempat tersebut berlangsung dengan cukup baik dan kondusif. Namun, tim kuasa hukum menyayangkan adanya hambatan yang terjadi di lokasi. James menyampaikan bahwa karyawan dari pihak Tergugat IV diduga telah menghalang-halangi proses penunjukan batas atau patok-patok tanah yang dilakukan oleh Klien mereka bersama dengan pihak Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, sebagaimana yang telah diperintahkan secara resmi oleh Majelis Hakim.

“Ada sedikit kendala di lapangan. Karyawan dari Tergugat IV melakukan penghalangan terhadap proses penunjukan batas tanah oleh Klien kami. Hal tersebut dilakukan atas perintah langsung dari Tergugat IV, yang secara sepihak menyatakan bahwa sebagian area yang menjadi objek pemeriksaan adalah hak milik mereka,” tambah James.

Menurut kuasa hukum, tindakan tersebut sangat disayangkan karena objek tanah yang disengketakan sudah secara jelas tercantum dalam peta bidang tanah yang ada dalam sertipikat yang dijadikan acuan oleh Klien mereka. Oleh karena itu, mereka berharap agar insiden tersebut dapat dicatat secara resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan Setempat yang nantinya akan diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Balikpapan.

Baca Juga:   RDMP Balikpapan Raih Asia Pacific Deal of The Year

Menanggapi situasi ini, Dr. Dave dan James juga mengajukan permohonan secara terbuka kepada beberapa pihak untuk turut memberikan perhatian serius terhadap jalannya perkara ini.

“Kami memohon atensi dari Ketua PN Balikpapan, juga kedepannya dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dan Mahkamah Agung Republik Indonesia, agar proses peradilan ini dikawal dengan baik. Harapan kami tentu agar putusan yang dijatuhkan nantinya benar-benar memenuhi rasa keadilan dan berpihak pada kebenaran,” tegas Dr. Dave.

Tak hanya itu, mereka juga berharap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, dapat mengawasi dan mengawal proses ini dengan seksama. Terutama dalam penyusunan dan penerbitan Berita Acara yang akan menjadi dokumen penting dalam persidangan, serta sebagai bagian dari penyempurnaan bukti di pengadilan.

“Kami berharap agar hasil dari Berita Acara Pemeriksaan Setempat nantinya dapat benar-benar mencerminkan kondisi di lapangan dan sesuai dengan data yuridis, terutama peta bidang tanah yang selama ini menjadi dasar klaim hak oleh Klien kami,” tutup James.

Baca Juga:   Imam Masjid di Balikpapan Meninggal Dunia saat Salat Subuh

Perkara ini sendiri menarik perhatian karena dinilai cukup kompleks dan menyangkut kepentingan hukum atas tanah di wilayah yang memiliki nilai strategis tinggi, yakni kawasan industri di Balikpapan Barat. Dengan adanya Pemeriksaan Setempat ini, diharapkan semua pihak dapat mengedepankan iktikad baik dan patuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat. Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi Klien mereka.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img