spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU PPU Selesaikan Coklit, Tercatat 138.070 Pemilih

BALIKPAPAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU), Ali Yamin Ishak, menyebut proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih telah rampung. Hal ini ia sampaikan usai Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 di Hotel Astara pada Jumat (26/07/2024).

Ali mengatakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) selesai melakukan Coklit pada Selasa (22/07/2024). Selanjutnya, bersamaan dengan acara sosialisasi pada Jumat (26/07/2024), dilakukan sinkronisasi terkait dengan kesiapan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

“Per tanggal 22 Juli kemarin, kita sudah mencapai 100 persen. Hari ini (26/07/2024) diadakan sinkronisasi terkait dengan kesiapan penetapan DPS di tingkat kelurahan dan desa,” ungkapnya.

Ia menjelaskan hasil dari Coklit sesuai dengan data sebelumnya, yaitu 138.070 pemilih. Namun, ia juga tidak menampik bahwa dalam data tersebut masih terdapat data yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), termasuk ditemukannya data ganda, data warga yang telah meninggal dunia atau berpindah tempat, dan juga data pemilih yang telah menjadi anggota TNI atau POLRI.

Baca Juga:   Pastikan Kesiapan Personel, Polda Kaltim Gelar Apel Pasukan Operasi Mantap Praja Mahakam 2024

“Pasti ada yang ditemukan ganda. Nanti kita rilis di DPS, akan kelihatan berapa yang TMS dan berapa yang ganda. Yang TMS juga nanti akan dirilis, seperti yang meninggal dunia, pindah keluar, atau sudah dari masyarakat sipil menjadi TNI atau POLRI,” tambahnya.

Disinggung terkait dengan pembayaran upah para Pantarlih, Ali Yamin menegaskan pihaknya telah melakukan pembayaran upah per Kamis (25/07/2024). Setiap petugas memperoleh upah Rp 1 juta tanpa biaya operasional apa pun.

Ia juga menjelaskan jika masih terdapat beberapa petugas yang belum menerima upah, hal tersebut berkaitan dengan kelengkapan administrasi setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Masa bekerja sudah berakhir. Namun karena terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi, jadi masih berproses di beberapa daerah. Setiap petugas Pantarlih mendapat satu juta tanpa tambahan operasional,” tandasnya.

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Agus S

BACA JUGA