spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Balikpapan Tunggu Putusan MK Tetapkan Pemenang Pilkada 2024

BALIKPAPAN – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah selesai, bahkah perhitungan suara dari tingkat Kecamatan sampai dengan tingkat kota telah dirampungkan oleh KPU Kota Balikpapan.

Namun hingga saat ini KPU Balikpapan belum mengeluarkan pengumuman secara resmi, terkait Pasangan calon (Paslon) mana yang menjadi pemenang dalam kontestasi pemilihan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan.

Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum menetapkan pemenang secara resmi.

“Kami masih menunggu putusan dari MK terlebih dulu, saat ini masih berjalan,” ujarnya, Senin 30/12).

Lebih lanjut Prakoso Yudho Lelono menjelaskan, jika sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan calon terpilih akan dilaksanakan pada 7 Februari untuk Gubernur dan 10 Februari untuk pelantikan Wali Kota serta Bupati.

“Tapi, sebelum itu harus ada penetapan resmi dari MK dulu,” tegasnya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, Paslon Rahmad Mas’ud dan Bagus Susetyo unggul dengan perolehan suara sebesar 59,27 persen. Mereka berhasil mengalahkan dua pasangan lainnya, yakni Paslon Rendi Susiswo Ismail dan Edi Sunardi, yang memperoleh 15,27 persen suara dan Paslon Muhammad Sa’bani dan Syukri Wahid, yang meraih 25,47 persen suara. Perolehan suara ini menunjukkan dominasi pasangan Rahmad-Bagus dalam Pilkada Balikpapan 2024.

Baca Juga:   Proyek DAS Ampal Tuai Sorotan Masyarakat. Pengamat: Ada Oknum Yang Coba Ambil Keuntungan

Sementara terkait mengenai sangketa, Yudho menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum ada menerima laporan sengketa terkait hasil Pilkada Wali Kota Balikpapan. Namun, pihaknya tetap siaga jika ada perkembangan baru.

“Untuk Pilwali, sementara ini tidak ada sanggahan. Tapi kalau ada update, nanti kami akan informasikan perkembangan lebih lanjut,” tambahnya.

Sementara itu, untuk pemilihan Gubernur, KPU masih menunggu penyelesaian sengketa hasil pemungutan suara di tingkat provinsi. Hal ini menjadi salah satu tahapan krusial sebelum pelantikan kepala daerah.

Setelah putusan dari MK keluar, KPU akan mengumumkan pemenang Pilkada secara resmi.

“Jika tidak ada kendala hukum, tahapan pelantikan akan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam Perpres,” tutupnya.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img