spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Balikpapan Pastikan Tidak Ada PSU di Kota Balikpapan

Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menegaskan bahwa tidak akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Balikpapan seperti informasi yang berdar luas saat ini.

Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan, hal ini berdasarkan kajian yang dilakukan KPU Balikpapan, dimana hingga saat ini belum ada regulasi untuk melaksanakan PSU di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mendapat rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

“Rekomendasi itu ada di TPS 34 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur dan TPS 57 Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara,” ujarnya, Senin (2/12).

Lebih lanjut Yudho Lelono menjelaskan, meskipun ada temuan dari Panwaslu tersebut, pihaknya langsung melakukan kajian oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masing-masing, dan berdasarkan Undang-undang nomor 1 Tahun 2015, PKPU nomor 15 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran, PKPU nomor 17 tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta KPT 1774 tahun 2024, tidak ditemukan unsur yang cukup kuat untuk melaksanakan PSU di kedua TPS tersebut.

Baca Juga:   Ada Instansi Persulit Pelayanan, Wali Kota: Laporkan, Saya Akan Beri Sanksi!

“Belum memenuhi unsur untuk dilaksanakan PSU di dua TPS tersebut. Karena, menurut PKPU dan KPT apabila lebih dari satu orang memilih di satu TPS, itu menjadi syarat untuk PSU. Namun, setelah kajian itu tidak ditemukan pelanggaran yang memenuhi syarat dalam aturan-aturan tersebut,” jelasnya.

Seperti diketahui, KPU Kota Balikpapan telah menerima dua rekomendasi dari Panwaslu Balikpapan Timur dan Balikpapan Utara terkait potensi pelanggaran pada dua TPS tersebut.

Di TPS 34 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur ditemukan adanya pemilih yang memilih meskipun tidak memiliki hak suara, karena terdaftar dengan KTP luar Balikpapan (PPU). Sementara itu, di TPS 57 Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara terdapat seorang pemilih yang menggunakan hak suaranya dua kali.

“KPU fokus pada pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada dan bukan pada unsur pidana yang mungkin terjadi,” tambahnya.

Hingga saat ini, KPU Kota Balikpapan hanya menerima dua rekomendasi itu saja dan KPU tetap mengikuti prosedur yang berlaku sesuai dengan peraturan yang telah disebutkan.

“Dengan demikian, meskipun ada rekomendasi PSU dari Panwaslu, KPU Balikpapan memastikan bahwa tidak akan ada PSU di kedua TPS tersebut berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan,” tutupnya.

Baca Juga:   Telkomsel Hadir untuk Mahulu dan Kubar, Bantuan Banjir untuk Masyarakat Terdampak

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img