spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Balikpapan Ingatkan Warga Pastikan Terdaftar Sebagai Pemilih

BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan terus melakukan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.

Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan, menjelang Pilkada Kota Balikpapan tanggal 27 November 2024 mendatang, KPU Kota Balikpapan mengingatkan masyarakat agar memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih.

“Caranya, dengan mengunjungi website resmi KPU RI di cekdptonline.kpu.go.id. Apabila nama yang bersangkutan belum terdaftar sebagai pemilih, maka dapat mendaftarkan langsung di website cekdptonline.kpu.go.id tersebut,” ujarnya, Minggu (8/9).

Lebih lanjut Prakoso Yudho Lelono menjelaskan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Balikpapan tahun 2024 yang berlangsung tanggal 27 November tahun 2024 nanti, ada 3 pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang telah mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan.

“Ketiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan tahun 2024 tersebut yaitu, Rahmad Mas’ud berpasangan dengan Bagus Susetyo, Muhammad Sa’bani berpasangan dengan Syukri Wahid, dan Rendi Susiswo berpasangan dengan Eddy Sunardi,” jelasnya.

Baca Juga:   Bawaslu Balikpapan Sebutkan Hal-hal Yang Dilarang Selama Kampanye Pilkada 2024

Dari ketiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) tersebut, KPU Kota Balikpapan menyatakan telah selesai menjalankan serangkaian tes kesehatan beberapa waktu lalu dan seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat (MS).

“Pemeriksaan kesehatan rohani dan jasmani sudah kita lakukan, dan hasilnya tes narkotika dinyatakan baik, tidak ada indikasi penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.

Bersamaan dengan proses pemeriksaan tes kesehatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan tahun 2024, KPU Kota Balikpapan juga telah melakukan penelitian administrasi persyaratan calon.

Dari hasil penelitian administrasi persyaratan, dinyatakan belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan. Dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, Kamis 5 September 2024, KPU Kota Balikpapan telah menyampaikan ke penghubung pasangan calon untuk melakukan perbaikan persyaratan.

“Sesuai jadwal persyaratan calon Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, administrasi calon yang belum memenuhi persyaratan akan melakukan perbaikan dan penyerahan administrasi mulai tanggal 6 September sampai dengan 8 September 2024,” tegasnya.

Saat ini, KPU Kota Balikpapan masih menunggu penyerahan perbaikan dokumen administrasi persyaratan dari pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan tahun 2024 sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga:   Cuaca Buruk, 2 Penerbangan APT Pranoto Dialihkan ke Bandara SAMS Sepinggan

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img