spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Balikpapan Buka Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2024

BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah mengumumkan kepada masyarakat Kota Balikpapan perihal Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2024 pada hari ini, Sabtu 24 Agustus 2024.

Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono mengatakan, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2024 pada hari ini, Sabtu 24 Agustus 2024.

“Penerimaan pendaftaran akan dilaksanakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024 di Kantor KPU Kota Balikpapan Jl. Jendral Sudirman 19 Balikpapan,” ujarnya, Minggu (25/8).

Lebih lanjut Prakoso Yudho Lelono menjelaskan, KPU Kota Balikpapan juga membuka layanan Helpdesk selama tahapan pencalonan ini.

“Ada dua tugas utama helpdesk yaitu melayani konsultasi terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik serta konsultasi dan fasilitasi penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” jelasnya.

Baca Juga:   Jelang HUT RI ke-79, Ditpolairud Polda Kaltim Tingkatkan Pengamanan Laut IKN

Seperti diketahui, dalam syarat minimal perolehan suara sah sebagai persyaratan pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan tahun 2024 sejumlah 28.552 suara sah.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img