spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Balikpapan Akan Lakukan PSSU di 25 TPS

BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan akan melakukan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di 25 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Balikpapan.

Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, mengatakan hal tersebut dilakukan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Partai Demokrat terkait dugaan adanya pengurangan dan penambahan suara DPR RI di daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Timur (Kaltim).

“Sebagaimana diketahui, hasil Pemilihan Umum (Pemilu) kemarin, untuk DPR RI, Partai Demokrat mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Pada proses tersebut, akhirnya pada 10 Juni 2024 lalu, dalam amar putusan MK, diputuskan bahwa untuk Kota Balikpapan ada 25 TPS yang diperintahkan untuk dilakukan PSSU,” ujarnya, Jumat (21/6).

Lebih lanjut, Prakoso Yudho Lelono menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kaltim dan KPU RI terkait PSSU tersebut.

“Selain itu, kami juga berkoordinasi dengan Bawaslu dan Polresta Balikpapan untuk melakukan pengamanan gudang, khususnya terkait pengamanan kotak suara. Maka Polresta Balikpapan memberikan bantuan penebalan pengamanan sampai hari ini,” jelasnya.

Baca Juga:   Diduga Lakukan Penipuan, Remaja Diamankan Warga dan Bhabinkantibmas

Dalam putusan MK tersebut, PSSU harus dilaksanakan paling lambat 21 hari setelah amar putusan dibacakan atau diterbitkan. Saat ini, selain berkoordinasi dengan Bawaslu, pihaknya juga telah memberitahukan kepada 18 Partai Politik (Parpol) tentang keputusan MK tersebut mengenai PSSU.

“Berdasarkan petunjuk dari KPU RI, penghitungan dilakukan pada 26 Juni. Lalu sehari setelahnya, pada tanggal 27 Juni, rekapitulasi dilakukan di tingkat kecamatan, dan pada tanggal 29 Juni rekapitulasi tingkat Kota Balikpapan,” tambah Ketua KPU Balikpapan.

Untuk pelaksanaan PSSU ini diambil alih sepenuhnya oleh komisioner KPU Kota Balikpapan. Secara teknis, mulai dari pembukaan kotak suara, melihat surat suara, membaca, dan menulis, semuanya akan dilaksanakan langsung oleh KPU Kota Balikpapan.

“Adanya PSSU ini tidak mengganggu jalannya tahapan Pilkada, meskipun akan menyita tenaga dan pikiran. Jadi KPU Balikpapan tidak lagi melakukan estafet melainkan simultan,” tutupnya. (RB)

BACA JUGA