JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama dan seorang staf khususnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, lembaga antirasuah telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Kedua tersangka masing-masing adalah Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama era Jokowi, serta staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
“Confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Dalam perkara ini, KPK menerapkan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 terkait dugaan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan kuota haji.
Namun demikian, besaran kerugian negara belum ditetapkan karena Badan Pemeriksa Keuangan masih melakukan perhitungan dan pendalaman terhadap nilai kerugian yang ditimbulkan.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” kata Budi.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti yang dinilai relevan dengan perkara tersebut.
Penyidik juga melakukan penelusuran terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan biro perjalanan haji sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset negara.
“Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan juga penyitaan terhadap barang bukti, termasuk dari PIHK atau biro travel, sebagai upaya optimalisasi aset recovery,” ungkapnya.
KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan lanjutan setelah nilai kerugian negara ditetapkan, guna memastikan pemulihan kerugian dapat dilakukan secara maksimal.
Selain itu, KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang dinilai kooperatif dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.
“KPK menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang kooperatif, hadir memenuhi panggilan penyidik, memberikan keterangan, serta mengembalikan barang bukti, termasuk sejumlah uang,” ucapnya. (Fajri)




