spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK: Pengadaan Barang Rawan Korupsi, Termasuk Kendaraan Dinas

SAMARINDA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) senilai Rp8,5 miliar yang ramai diperbincangkan di ruang publik. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu area paling rawan terjadinya praktik korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam sesi tanya jawab yang disiarkan langsung melalui akun Instagram resmi @official.kpk, Kamis (26/2/2026). Ia menjawab pertanyaan warganet terkait belanja mobil dinas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang menjadi sorotan.

“Isu ini memang cukup ramai di media sosial dan kami mengikuti juga pemberitaannya,” ujar Budi.

Ia menekankan bahwa yang menjadi perhatian utama bukan sekadar besaran anggaran, melainkan proses pengadaan yang harus direncanakan secara matang dan benar-benar berbasis kebutuhan riil.

“Yang terpenting adalah proses pengadaannya. Apakah sudah direncanakan dengan benar dan betul-betul sesuai kebutuhan,” katanya.

Budi mengingatkan, berdasarkan pengalaman penanganan perkara, pengadaan barang dan jasa kerap menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi. Modus yang sering terjadi antara lain mark-up harga, penurunan spesifikasi (downgrade), hingga pengkondisian proyek sejak awal.

Baca Juga:   Tanamkan Keselamatan Berlalulintas Sejak Dini, Satlantas Polresta Balikpapan Goes To School

“Mark-up harga, downgrade spesifikasi, hingga pengaturan sejak awal, itu semua sering terjadi di sektor pengadaan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak terjebak pada pengadaan yang didorong oleh keinginan, bukan kebutuhan.

“Jangan sampai butuhnya A, belanjanya B. Ini yang sering terjadi—bukan karena perlu, tapi karena ingin,” ucapnya.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2025, pengadaan tersebut tercatat dengan Kode RUP 61081965. Paket itu berupa kendaraan dinas pimpinan (ABT) sebanyak satu unit, bersumber dari APBD Kaltim senilai Rp8,5 miliar.

Spesifikasi yang tercantum yakni kendaraan jenis SUV hybrid berkapasitas mesin 2.996 cc, tenaga 434 HP, serta baterai berkapasitas 38,2 KWH.

Menanggapi polemik tersebut, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyatakan bahwa mobil dinas tersebut tidak digunakan di wilayah Kaltim.

“Mobil dinas dari Pemprov Kaltim itu belum ada di sini. Yang saya pakai sehari-hari adalah mobil pribadi,” katanya saat ditemui awak media, Senin (23/2/2026).

Ia menyebut kendaraan tersebut berada di Jakarta dan digunakan untuk menunjang aktivitas pemerintahan pusat serta menerima tamu nasional maupun internasional.

Baca Juga:   RKPD 2027 Disusun, Balikpapan Fokus SDM, Infrastruktur dan Ekonomi Bernilai Tambah

“Mobilnya ada di Jakarta, bukan di Kaltim,” tegasnya.

Rudy juga berdalih bahwa sebagai kepala daerah, ia perlu menjaga citra dan marwah daerah saat menerima tamu penting. Ia merujuk pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 terkait standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah, serta menegaskan tidak terlibat dalam penentuan harga kendaraan tersebut.

“Kami tidak ikut menentukan harga. Kami hanya memesan kendaraannya,” pungkasnya. (MK)

Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img