BALIKPAPAN — Dugaan penipuan penjualan tanah kapling di Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, terbuka setelah tim kuasa hukum mengungkap serangkaian temuan baru yang memperberat posisi terlapor.
Kuasa hukum korban, Sultan Akbar Pahlevi, menyebut jumlah warga yang mengadukan perkara ini terus bertambah.
Hingga Senin (16/12/2025), sebanyak 131 orang telah memberikan kuasa dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Kalimantan Timur, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp4,3 miliar.
“Terakhir ada tambahan 23 orang yang datang, menyerahkan kuasa, dan hari ini resmi membuat laporan ke Polda Kaltim,” kata Akbar.
Ia menjelaskan, laporan terbaru ini merupakan kelanjutan dari pengaduan sebelumnya yang masuk pada 9 Desember 2025.
Menurutnya, nilai kerugian yang terdata saat ini belum menggambarkan dampak keseluruhan, karena masih ada korban lain yang belum terinventarisasi.
Kasus ini berawal dari pemasaran tanah kapling yang dilakukan sejak 2017 hingga 2024 oleh seorang terduga pelaku berinisial CA.
Dalam praktiknya, pembeli dijanjikan kepemilikan lahan, namun sertifikat tidak pernah terbit.
Bahkan, ditemukan indikasi penjualan ganda serta perubahan site plan yang berulang, sehingga merugikan pembeli secara finansial dan waktu.
Persoalan semakin rumit setelah tim kuasa hukum memperoleh informasi terkait status tata ruang lahan tersebut.
Akbar mengungkapkan, sebagian lokasi kapling diduga masuk dalam kawasan ruang terbuka hijau (RTH).
“Jika benar masuk RTH, lahan itu tidak bisa dijadikan kawasan permukiman,” ujarnya.
Kondisi tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat, terutama mereka yang membeli kapling untuk investasi jangka panjang atau rencana membangun rumah.
Akbar menambahkan, perubahan fungsi dari zona hijau ke permukiman bukan perkara mudah dan berpotensi menghambat hak pembeli.
Meski demikian, pihaknya masih menunggu hasil pendalaman penyidik untuk memastikan status resmi tata ruang lahan yang dipermasalahkan.
Dari sisi pidana, tim kuasa hukum saat ini menjerat kasus tersebut dengan Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Akbar juga mengajak warga lain yang merasa dirugikan dalam transaksi kapling di wilayah Kilometer 8 Balikpapan agar segera melapor.
“Kami tidak memungut biaya apa pun. Ini murni kontribusi pemuda KNPI Kota Balikpapan untuk membantu masyarakat yang menjadi korban praktik mafia tanah,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menyatakan penyidik masih mendalami laporan yang masuk untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana.
Ia juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar segera membuat laporan resmi.
“Jika unsur pidana terpenuhi, tentu akan kami tindak lanjuti melalui penegakan hukum. Namun, tidak menutup kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan,” tegas Yuliyanto.
Penulis: Redaksi




