Kemkomdigi Kirim Sinyal Keras, Sanksi Menanti Jika Mangkir Lagi

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) kembali melayangkan pemanggilan kepada Google dan Meta terkait kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak di ruang digital. Pemanggilan kedua ini dilakukan setelah kedua perusahaan belum menghadiri pemeriksaan sebelumnya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa kedua platform tersebut sebelumnya mengajukan penundaan dengan alasan koordinasi internal.

“Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa proses pengawasan tidak dapat terus ditunda. Surat pemanggilan kedua telah resmi diterbitkan sebagai bagian dari tahapan penegakan aturan.

“Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses tersebut mengacu pada Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 serta Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Kemkomdigi menilai, kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan menyangkut keselamatan pengguna, khususnya anak-anak, di ruang digital.

Baca Juga:   Ajang PLN Journalist Awards 2025 Dibuka, Apresiasi untuk Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional

“Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Karena itu, kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global,” lanjut Alexander.

Pemerintah juga memastikan bahwa seluruh proses pengawasan akan tetap berjalan, termasuk kemungkinan eskalasi apabila kewajiban tidak dipenuhi.

“Pemanggilan ini adalah bagian dari proses. Jika kewajiban tidak dipenuhi, mekanisme penegakan akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Kemkomdigi menegaskan bahwa isu pelindungan anak menjadi prioritas utama dalam kebijakan digital nasional dan tidak bisa ditawar.

“Kami mengharapkan itikad baik dan tindakan nyata dari setiap penyelenggara sistem elektronik. Ruang digital yang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya. (MK)

Pewarta: Fajri
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img