BALIKPAPAN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan mengingatkan kepada pengurus masjid dan musala terkait Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Kepala Kantor Kemenag Kota Balikpapan, Johan Marpaung mengatakan, meski seluruh pengurus masjid dan musala sudah mengetahui dan mendapat SE tersebut, tetap harus memperhatikan kaidah kerukunan umat beraga.
“Edaran Menteri Agama yang terbaru itu tahun 2022 terkait dengan penggunaan pengeras suara. Ini benar-benar harus kita terapkan,” ujarnya, Kamis (23/3/2023).
Lebih lanjut Johan menjelaskan, SE Menteri Agama tersebut bukan melarang, tapi mengatur. Sehingga masyarakat merasa nyaman. Sehingga Johan meminta agar menjadi pedoman pengurus masjid.
“Karena kita harus bisa memahami bagaimana masyarakat kita. Jadi pengurus masjid tentunya bisa bijak untuk menyikapi ini, supaya kita sama-sama nyaman, sehingga warga juga merasa nyaman,” jelasnya.
Dia menambahkan, sudah mendiskusikan dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Balikpapan maupun pengurus masjid. Termasuk telah melakukan penyuluhan-penyuluhan.
“Alhamdulilah kita sudah diskusi dengan pengurus masjid, di sini ada dewan masjid itu sebenarnya menerima,” ujarnya lagi.
“Karena memang mereka sadar bahwa penggunaan pengeras suara itu kenapa diatur ya memang harus tidak menganggu kenyamanan orang lain,” tambahnya.
Pihaknya akan menegur, jika ada yang tak menaati surat edaran terkait suara pengeras masjid tersebut. “Akan kita tegur. Karena kan kita harus bisa saling mengingatkan,” tutupnya. (Bom)