BALIKPAPAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur bersama BNNK Balikpapan, Polresta Balikpapan, dan Bea Cukai melakukan penggeledahan terhadap dua rumah di kawasan Kelurahan Margasari, Balikpapan Barat pada Kamis (5/12) sekitar pukul 10.00 Wita.
Kepala BNN Provinsi Kalimantan Timur, Brigjen Pol Rudi Hartono mengatakan, penggeledahan ini dilakukan atas dasar hasil pengembangan kasus pengungkapan di Kabupaten Paser dengan mengamankan 3 orang tersangka, masing-masing berinisial SA, HE dan MS.
“Operasi penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan sebelumnya di wilayah Paser, dimana petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,1 kilogram,” ujarnya.
Lebih lanjut Rudi Hartono menjelaskan, rumah yang digeledah tersebut diduga masih menyimpan barang bukti. Selain itu dari salah satu rumah tersebut, petugas memburu seorang terduga berinisial HRS yang diduga sebagai pengendali jaringan narkoba ini dan berdomisili di Balikpapan.
“HRS kemungkinan sudah melarikan diri. Dia adalah orang yang membuka jalur serta pasar,” jelasnya.
Ditegaskan Kepala BNNP Kaltim, bahwa ini merupakan jaringan narkoba antar provinsi dan antar negara. Pasalnya, tidak hanya beroperasi di Kalimantan Timur, tetapi juga di beberapa provinsi lainnya seperti Kalimantan Barat, Sulawesi, bahkan hingga ke Sumatera.
“Ada jalur dari Kaltara langsung ke sini. Dari Kalbar ke sini, ada juga yang mencoba dari Sulawesi, kemudian mutar ke daerah lain, ada yang dari Surabaya, bahkan dari Medan,” tegasnya.
BNNP Kaltim terus memburu jaringan ini dan berkomitmen mendeteksi serta menggagalkan setiap modus operandi yang digunakan pelaku.
Penulis: Aprianto