spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kembali Lakukan Penertiban Knalpot Brong, 22 Pelanggar Wajib Ganti Knalpot

BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan melalui Sat Sabhara dan Sat Lantas kembali melakukan penertiban kendaraan, khususnya roda dua yang menggunakan knalpot brong di sejumlah titik di Kota Balikpapan pada Sabtu (25/1) dan Minggu (26/1).

Kasat Sabhara Polresta Balikpapan, AKP M Chusen, mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan karena masih banyaknya keluhan dari masyarakat terhadap kendaraan bising yang disebabkan oleh knalpot brong.

“Penertiban ini bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan ketenangan di tengah masyarakat,” ujarnya, Senin (27/1).

Lebih lanjut Chusen menjelaskan, penertiban tersebut dilakukan di titik yang menjadi tempat berkumpulnya para remaja dan komunitas motor, seperti di sekitar Balikpapan Islamic Center, Balikpapan Baru, Melawai hingga Karang Jati.

“Kami berhasil mengamankan sedikitnya 22 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong,” jelasnya.

Sanksi yang dilakukan terhadap pemilik kendaraan tersebut adalah meminta diganti knalpot brong ke knalpot asli bawaan pabrikan.

“Operasi ini merupakan komitmen kami untuk menjaga kenyamanan masyarakat dari gangguan kebisingan akibat knalpot bising,” tegas Chusen.

Setelah operasi, personel melanjutkan patroli di sejumlah zona untuk memastikan situasi tetap kondusif. Polresta Balikpapan menegaskan akan terus melakukan penindakan demi keamanan dan keselamatan masyarakat.

Baca Juga:   Lecehkan Lawan Dalam Debat Perdana Pilgub Kaltim, Isran Noor Tuai Kritik

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img