BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus pengadaan Nano Bubble di Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) atau PDAM.
Kasi Intel Kejari Balikpapan, Ali Mustofa, mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut didasarkan pada hasil temuan BPKP atas kerugian negara sebesar Rp 5.244.157.000 dari anggaran yang diaudit sebesar Rp 6,8 miliar.
“Perkembangannya dari hasil BPKP yang kita ajukan sudah keluar, yaitu kerugian negara sebesar Rp 5 miliar lebih. Ini anggaran dari Rp 6,8 miliar yang ada,” ujarnya, Selasa (16/5/2023).
Lebih lanjut, Ali Mustofa menjelaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Plasma Nano Bubble instalasi pipa air yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung tahun 2021 masih terus dikembangkan oleh pihak Kejari Balikpapan.
“Kemudian untuk saat ini, saksi yang diperiksa kurang lebih 23 orang. Dua orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah SP sebagai penyedia barang dan EG sebagai pejabat pembuat komitmen.
“Update-nya sudah ditetapkan 2 tersangka, dengan inisial SP dan EG. Terkait dengan SP adalah pihak ketiga, yaitu perusahaan PT Multi Instrumentasi. Dan kedua inisial EG selaku pejabat pembuat komitmen,” tambahnya.
Posisi kasusnya adalah bahwa PT Multi Instrumentasi belum memiliki hak pemasaran Plasma Nano Bubble. Seharusnya dilakukan audit dan riset, kemudian dilakukan pendaftaran paten, lalu diberi lisensi dari LIPI atau BRIN untuk pemasaran atau komersialisasi Plasma Nano Bubble.
“Terhadap pengembang penelitian, PT Multi Instrumentasi tidak melakukan prosedur verifikasi pada tingkatan pengembangan penelitian sesuai ketentuan,” tegasnya.
Kejari Balikpapan akan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 55 UU Tipikor. “Saat ini kita masih terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan jika ada yang terlibat, bisa saja kita tetapkan tersangka lagi,” tutupnya. (Bom)