spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari Balikpapan Tahan Mantan Dirut dan Direktur Teknik PTMB di Rutan

BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan resmi menahan mantan Direktur Utama Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) berinisial HDR bersama tersangka lainnya berinisial AR, mantan Direktur Teknik PTMB di Rutan Kelas IIB Balikpapan.

Kejari Balikpapan, Slamet Riyanto melalui Kasi Pidsus Kejari Balikpapan, Rudi Susanta mengatakan, penyerahan HDR dan AR tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan plasma nano bubble di Perumda Tirta Manuntung Balikpapan ke Rutan Balikpapan dilakukan pada Kamis (22/2/2024) kemarin, untuk ditahan selama 20 hari kedepan.

“Sesuai dengan perkembangan persidangan diperoleh fakta yang kuat adanya keterlibatan dari HDR maupun AR,” ujarnya Jumat (23/2/2024).

Lebih lanjut Rudi Susanta menjelaskan, Jaksa Penuntu Umum (JPU) dari Kejari Balikpapan tengah melakukan pelengkapan berkas pemeriksaan. Penahanan tersebut juga dilakukan untuk memudahkan proses persidangan yang sudah menanti kedua tersangka.

“Kedua tersangka ini akan ditahan selama 20 hari kedepan. JPU akan melengkapi berkas administrasi untuk pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Samarinda,” jelasnya.

Rudi memastikan bahwa selama 20 hari masa penahanan tersebut, jika proses adminitrasi dan persiapannya sudah cukup. Maka pihaknya akan segera melakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Juga:   Polda Kaltim Periksa Polisi Penembak Pencuri Batu Bara hingga Tewas

“Nanti kalau sudah cukup berkasnya akan segera kita limpahkan dan nanti hakim yang ditunjuk akan menentukan hari sidang dan persidangan bisa segera dilaksanakan,” tambah Rudi.

Sejauh ini terhadap kedua tersangka belum ditemukan adanya indikasi kedua tersangka menikmati aliran uang hasil korupsi pengadaan plasma nano bubble.

“Berdasarkan fakta, akibat perbuatan kedua tersangka. Mereka paling tidak menguntungkan pihak lainnya,” tegasnya.

Terhadap kedua tersangka pun disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Junto Pasal 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diketahui, dalam kasus korupsi pengadaan plasma nano bubble, HDR dan AR diduga kuat punya peran dalam terlaksananya proyek tersebut di PTMB pada tahun 2021 lalu. Padahal jika mengacu pada ketentuan, teknologi nano bubble tersebut belum layak diadakan.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img