BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, pada Selasa (25/11/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai wujud keterbukaan sekaligus pertanggungjawaban institusi dalam menangani berbagai tindak kejahatan, mulai dari narkotika hingga pelanggaran ringan.
Kepala Kejari Balikpapan, Andri Irawan, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan sisa hasil penyidikan dan pemeriksaan laboratorium yang dipakai selama proses persidangan.

“Pemusnahan seperti ini merupakan agenda rutin kami. Untuk hari ini, total ada 50 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, termasuk sabu-sabu seberat 130,66 gram,” ujarnya.
Lebih lanjut Andri menjelaskan, sebagian besar barang bukti narkotika sebenarnya telah dimusnahkan sejak tahap penyidikan untuk menghindari risiko penyimpanan barang terlarang dalam jumlah besar.
“Lebih dari 95 persen sabu hasil penangkapan langsung dimusnahkan saat penyidikan. Yang kami habiskan hari ini adalah sisa barang bukti setelah uji laboratorium dan digunakan di persidangan,” jelasnya.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu-sabu sebanyak 130,66 gram, pil double L sebanyak 50.000 butir, ekstasi sebanyak 0,86 gram, tembakau sintetis sebanyak 21,76 gram, handphone 28 unit, timbangan digital 5 buah, senjata tajam 6 buah, pakaian dan barang lainnya 20 item dan minuman keras hasil tipiring 3 botol.
Menurut Andri, kegiatan ini menjadi bukti konsistensi kejaksaan dalam memberantas peredaran narkoba serta tindak pidana lainnya. Ia berharap masyarakat dapat melihat kesungguhan aparat hukum dalam menjaga keamanan daerah.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan komitmen kami dalam memerangi narkotika dan tindak pidana lain. Semoga koordinasi penegakan hukum di Kota Balikpapan semakin solid,” tutupnya.
Penulis: Aprianto




