JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan belum mengambil kesimpulan apakah kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus masuk kategori pelanggaran HAM berat atau tidak.
Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menegaskan bahwa penentuan status tersebut masih menunggu proses pengumpulan data dan keterangan dari berbagai pihak secara menyeluruh.
“Kesimpulan apakah ini pelanggaran HAM atau tidak akan ditentukan setelah seluruh informasi dan data dari berbagai pihak kami kumpulkan secara menyeluruh,” ujarnya di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Kamis (26/3/2026).
Dalam proses pendalaman, Komnas HAM telah mendatangi RSCM untuk menggali keterangan langsung dari tim medis terkait kondisi korban sejak awal perawatan hingga rencana penanganan lanjutan.
“Kami ingin mengetahui langkah medis yang sudah dilakukan sejak awal hingga saat ini, serta bagaimana rencana penanganan ke depan,” kata Pramono.
Selain itu, Komnas HAM juga menelusuri dampak serangan terhadap korban, baik dari sisi fisik maupun psikologis.
“Kami juga mendalami sejauh mana dampak cairan yang disiramkan, baik dalam jangka pendek maupun panjang, termasuk kondisi fisik dan psikis korban,” jelasnya.
Ke depan, Komnas HAM akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan lebih lanjut, meski belum merinci siapa saja yang akan diperiksa.
Sebelumnya, lembaga tersebut juga telah mengumpulkan informasi awal dari pihak Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) terkait kronologi kejadian.
Kasus ini bermula pada 12 Maret 2026 malam, saat Andrie diserang oleh dua orang tak dikenal sepulang dari kegiatan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Serangan tersebut menyebabkan luka bakar serius dan gangguan pada penglihatan, sehingga korban harus menjalani perawatan intensif. (MK)
Penulis: Fajri
Editor: Agus S





