JAKARTA — Kuasa hukum Jusuf Kalla, Abdul Haji Talaohu, menegaskan bahwa laporan terhadap Rismon Hasolan Saputra dan sejumlah pihak lainnya bertujuan untuk menguji kebenaran informasi yang beredar di publik, termasuk kemungkinan penggunaan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI).
Abdul menyatakan pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai keaslian konten yang beredar, dan memilih menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum serta para ahli.
“Ya nanti kita uji dulu kan di dalam nanti soal itu. Soal itu kan biar nanti lebih yang punya kapasitas lah, bisa ahli, bisa penyidik yang bisa menilai itu,” ujarnya usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/4/2026).
Ia menegaskan, laporan tersebut didukung bukti awal berupa sejumlah video yang telah beredar luas di masyarakat. Menurutnya, materi tersebut menjadi dasar keyakinan tim hukum untuk membawa perkara ini ke ranah hukum.
“Dengan video yang kami miliki, itu patut diduga ya. Maksudnya keyakinan kita itu berdasarkan bukti yang sudah kami miliki,” katanya.
Dalam pelaporan tersebut, tim hukum turut menyerahkan tiga video sebagai barang bukti awal yang akan ditelaah lebih lanjut oleh penyidik.
“Totalnya ada sekitar tiga. Iya, tiga video,” ungkapnya.
Abdul juga menyoroti narasi yang berkembang di media sosial, termasuk tudingan terhadap Jusuf Kalla yang dinilainya tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.
“Nah itu kan, itu kan hoaks, itu kan bohong,” tegasnya.
Ia menambahkan, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar kuat, mengingat peran Jusuf Kalla saat ini lebih banyak berada di ranah kemanusiaan dan kontribusi sebagai tokoh bangsa.
“Pak JK itu kan dia sebagai tokoh bangsa, dia wajar ketika memberikan masukan, wajar memberikan saran yang baik untuk pemerintahan,” jelasnya.
Melalui langkah hukum ini, tim kuasa hukum berharap seluruh informasi yang beredar dapat diuji secara objektif dan transparan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pewarta: Fajri
Editor: Agus S





