spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Karantina Pertanian 24 Jam Awasi Pemasukan Produk Pertanian Jelang Idul Fitri 1444 H

BALIKPAPAN – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, arus lalu lintas barang di Pelabuhan Semayang, Kalimantan Timur meningkat pesat. Sesuai instruksi Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Karantina Pertanian ikut serta bertanggung jawab dalam menjaga ketersediaan bahan pokok selama bulan Ramadan.

Kepala Badan Karantina Pertanian, Bambang, dalam kunjungannya di Pelabuhan Semayang mengatakan, sejak awal Ramadan telah memberikan instruksi kepada petugas karantina pertanian untuk meningkatkan kewaspadaan selama 24 jam mengawasi pemasukan dan pengeluaran produk pertanian, baik pergerakan antar area maupun ekspor dan impor.

“Tidak kita nafikan memanfaatkan situasi bulan Ramadan ini, pasti ada oknum-oknum yang berusaha mencari keuntungan, apalagi jika menyangkut kebutuhan pokok,” ujar Bambang, Minggu (16/4/2023).

Bambang menambahkan, tugas Karantina Pertanian selain mengawasi lalu lintas produk pertanian juga melakukan pengawasan keamanan mutu pangan agar aman dikonsumsi masyarakat.

“Alhamdulillah, hingga menjelang Idul Fitri tidak ada laporan upaya pemasukan ilegal. Dan ketersediaan bahan pangan pokok mencukupi Ramadan ini, tidak ada kelangkaan sembako,” jelasnya.

Baca Juga:   Melepas Penumpang Terakhir di Tahun 2023, Manajemen Bandara SAMS Sepinggan Beri Penghargaan

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Pertanian Balikpapan, Akhmad Al Faraby, mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi lain untuk pengawasan bahan pokok ini.

“Patroli dan pengawasan telah dilakukan sejak awal Ramadan. Dan menjelang hari Raya, kami siaga 1 di pelabuhan. Karena bukan hanya arus barang yang tinggi namun juga arus orang yang berpotensi membawa tentengan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Akhmad Al Faraby menjelaskan, pada triwulan 1 tahun 2023, Karantina Pertanian Balikpapan telah melakukan tindakan karantina penolakan produk hewan berupa sapi sebanyak 43 ekor dan daging babi 3,1 ton. Tindakan pemusnahan pada produk tumbuhan berupa sayuran sebanyak 74,7 kg dan daging babi sebanyak 1,7 ton, serta tindakan penahanan terhadap produk tumbuhan sebanyak 48,8 kg, hewan ayam 3 ekor, sapi 43 ekor, dan daging sebanyak 4,9 ton. (Bom)

BACA JUGA