BALIKPAPAN – Fenomena judi online terus memakan korban dari berbagai latar belakang. Iming-iming iklan judi online adalah keuntungan maksimal dengan usaha minimal, sampai kecanduan mengundi nasib tanpa henti. Pertaruhan harta lewat judi di masyarakat sejatinya bukan persoalan baru atau sudah kerap diketahui ada sejak masa lalu. Hanya saja terjadi perkembangan dan kini merambah dunia digital menjadi judi online. Menyadari bahwa judi online bersifat transnasional dan melibatkan berbagai yurisdiksi, PT Kilang Pertamina Balikpapan (KPB) sebagai pengelola Proyek Strategis Nasional (PSN) Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan menerbitkan surat edaran tentang Larangan Perjudian dan Himbauan Kewaspadaan Atas Pinjaman Online di lingkungan kerja PT KPB.
Sebagai bentuk komitmen nyata, Rabu (31/07) berlangsung seminar untuk Membangun Kesadaran Tentang Bahaya Judi Online di Lingkungan Kerja sinergi dengan para pemangku kepentingan di lingkungan Kota Balikpapan dan Provinsi Kalimantan Timur. Turut dihadiri jajaran Manajemen dan Perwira PT KPB, Perwakilan Kontraktor dan Sub Kontraktor, dan para stakeholder dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur.
Dibuka langsung oleh Direktur Utama PT KPB, Bambang Harimurti, kegiatan ini bertujuan untuk mendorong pekerja di area Proyek RDMP Balikpapan agar mengoptimalkan pemanfaatan internet sebagai sarana edukasi dan bisnis, memberdayakan masyarakat agar dapat memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan dan bermanfaat.
“Perusahaan melarang keras para pekerja untuk terlibat dalam Perjudian dan Pinjaman Online. Ketersediaan dan keandalan Sumber Daya Manusia (SDM) atau pekerja diperlukan oleh PT KPB untuk mencapai visi dan misi perusahaan. Perusahaan menempatkan tenaga kerja menjadi salah satu pemangku kepentingan yang berperan strategis dalam pencapaian tujuan korporasi, oleh karenanya kami berharap para pekerja tidak terlibat,” ujarnya.
Polresta Balikpapan yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Ricky Richardo Sibarani menyampaikan, agar dapat bersama-sama mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian online.
Seminar ini menghadirkan 3 (tiga) pembicara yang berasal dari masing-masing instansi yaitu, Dr Rambang Silabang, Pengawas Ketenagakerjaan Madya Dinas Tenaga Kerja dan Tansmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, Raihanah Rahmah, Kepala Bidang E-Government Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Balikpapan, dan Bripka Putra Sastra Jendra dari Reskrim Polresta Kota Balikpapan.
Pembicara pertama dalam seminar, Dr Rambang Silabang, Pengawas Ketenagakerjaan Madya Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur dalam presentasinya menyampaikan bahwa judi memiliki karakteristik yang mengasyikkan. Harapan dan ekspektasi muncul dari keasyikan mempertaruhkan hartanya lewat aplikasi judi online.
“Saat seseorang berjudi, hormon dopamin yang dilepaskan membuat perasaan menjadi senang. Meskipun kalah, mereka tetap merasa asyik. Rugi dari judi seharusnya membuat jera tetapi malah makin penasaran,” ujarnya.
Sementara itu, pembicara selanjutnya, Raihanah Rahmah, Kepala Bidang E-Government Diskominfo Kota Balikpapan menyatakan, pemerintah meminta penutupan ribuan akun dompet digital atau e-wallet dan rekening bank yang terkait dengan judi online. Kerja sama dengan bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan unsur terkait lainnya juga dilakukan untuk melacak transaksi judi online.
“Pertama, melalui sistem identifikasi otomatis. Kedua, patroli siber yang dilakukan oleh manusia dengan tiga giliran (shift) kerja, dan ketiga, laporan dari masyarakat juga turut membantu dalam menangani judi daring,” jelasnya.
Pembicara terakhir, mewakili Polresta Kota Balikpapan, Bripka Putra Sastra Jendra menyampaikan bahwa pemerintah juga melakukan sosialisasi ke komunitas dan sekolah-sekolah serta berkolaborasi dengan TNI/ Polri. OJK pun meminta perbankan untuk melakukan profiling nasabah dan menutup rekening yang terkait dengan judi online. Data tersebut dikirim ke sistem administrasi bernama SIGAP, memungkinkan antar bank bertukar data terkait rekening judi online.
“Perilaku judi online dan segala bentuk perjudian lainnya dapat berdampak pada turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, dan nama baik. Untuk itu diperlukan lingkungan kerja yang kondusif dan terhindar dari judi online serta segala bentuk perjudian lainnya, yang dapat menyebabkan penurunan produktivitas kerja dan terganggunya proses pelayanan publik kepada masyarakat,” tambahnya.
Seluruh peserta terlihat begitu kondusif dan juga aktif dalam menyimak materi yang di paparkan oleh para narasumber, setelah pemaparan materi dari ketiga narasumber, moderator mamfasilitasi untuk sesi tanya jawab. Begitu banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh para peserta kepada para narasumber membuat seminar ini semakin interaktif. Teknologi internet, dengan segala kemudahannya, membawa dampak positif dan negatif yang signifikan dalam kehidupan manusia. Kemudahan teknologi internet mendekatkan banyak hal, seperti mendekatkan penjual pembeli lewat lokapasar atau marketplace untuk belanja daring dan order makanan melalui aplikasi. Kini, masyarakat dengan mudahnya dapat belanja hanya dengan sekali sentuh melalui layar ponsel pintarnya. Kemudahan itu juga merambah ke dunia hitam seperti maraknya judi online atau daring. Pun begitu, judi dengan entengnya dilakukan lewat daring melalui gawai yang tersambung internet.
Sama halnya seperti film, Judi Online Adalah Maut karena merupakan ancaman serius yang memerlukan tindakan tegas dan komprehensif dari Pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat. Langkah-langkah hukum dan teknologi, serta pendekatan psikologis dan edukatif, sangat penting untuk mengatasi masalah ini. Kolaborasi lintas instansi dan dukungan masyarakat diperlukan untuk memerangi judi daring dan mencegah lebih banyak korban berjatuhan. Bagi masyarakat, wajib bijak menggunakan teknologi untuk kebaikan dan mempermudah kehidupan, bukan dipakai untuk kemudahan berjudi dalam genggaman.
Penulis: Aprianto