spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jual Sabu di Apartemen, Residivis Narkoba Diringkus Satreskoba Polresta Balikpapan

BALIKPAPAN – Satreskoba Polresta Balikpapan berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu yang sering terjadi di sebuah apartemen di kawasan Balikpapan Tengah pada Kamis (5/6/2025) lalu. Tersangka yang merupakan seorang residivis berinisial SE (39) warga Kabupaten Paser, Tanah Grogot ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 281 gram.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto didampingi Kasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya, mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di apartemen. Pasalnya, warga kerap melihat banyaknya aktivitas mencurigakan lokasi tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan dan mengantongi ciri-ciri target, Tim Opsnal Satreskoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan SE di lokasi Apartemen lantai 3,” ujarnya, Selasa (10/6/2025).

Lebih lanjut Anton Firmanto menjelaskan, saat dilakukan pengeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 19 paket dengan total berat mencapai 281 gram. Adapun barang bukti lainnya, yang turut diamankan dari tersangka.

“Yaitu dua bundel plastik klip bening, timbangan digital, dua sendok takar, satu buah tas selempang dan satu unit handphone,” jelasnya.

Baca Juga:   Kepala BPIP Itu Orang Balikpapan

Kapolresta Balikpapan menegaskan, tersangka SE merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangkap pada tahun 2020 dan baru bebas dari penjara pada September 2024 kemarin. Menurut Anton, dari pengakuan tersangka untuk mendapatkan barang haram tersebut, ia melakukan komunikasi dan pemesanan dengan menggunakan HP kepada seseorang yang ada di Samarinda.

“Tersangka mengaku memesan sabu dari seorang kenalannya di wilayah Samarinda, yang juga dikenalnya sejak pertama kali terlibat dalam peredaran sabu,” tambahnya.

Tersangka SE mengaku menerima paket sabu tersebut dari seseorang berinisial U, yang berada di wilayah Samarinda. Penyerahan barang dilakukan dengan sistem tanpa jejak atau tanpa pertemuan langsung antara pelaku dan pengedar. Anton mengungkapan, tersangka SE juga mengaku telah memberikan uang muka (DP) sebesar Rp35 juta.

“Nanti apabila sabu tersebut laku terjual, ia diwajibkan menyetorkan hasil penjualan sebesar Rp35 juta untuk setiap 50 gram,” ujarnya lagi.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait jaringan peredaran sabu yang melibatkan pelaku. Polisi juga memburu pemasok barang haram tersebut dari Samarinda.

Baca Juga:   Detik-detik Kecelakaan Maut di Jalan MT Haryono Balikpapan: Trailer Hantam Sepeda Motor Hingga Meledak dan Terbakar

“Kami sudah masukan U dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Anton mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Karena dampaknya sangat merusak generasi muda.

“Jika narkoba menyentuh anak-anak dan para pemuda kita, masa depan bangsa akan terancam. Mari kita jaga bersama agar generasi penerus tetap bersih dan sehat, demi menyukseskan visi Indonesia Emas 2045,” tutupnya.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img