JAKARTA — Mantan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, resmi melaporkan Rismon Hasolan Saputra beserta sejumlah pihak lain ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks.
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menjelaskan laporan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Rismon, tetapi juga pihak-pihak yang dinilai turut menyebarkan dan memperkuat narasi melalui berbagai platform digital.
“Jadi selain pasal pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah, ada juga berita hoaks atau bohong yang disebarkan oleh beberapa akun channel dan YouTuber,” ujarnya di Bareskrim Polri, Senin (6/4/2026).
Ia menilai, kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan rangkaian peristiwa yang saling berkaitan, terutama setelah munculnya pernyataan Rismon yang kemudian diperkuat oleh sejumlah konten di media sosial.
“Sehingga ini satu rangkaian yang harus kita lihat karena setelah pernyataan Rismon itu, disambung juga,” kata Abdul.
Lebih lanjut, Abdul mengungkapkan bahwa pernyataan Rismon yang menyebut adanya keterlibatan Jusuf Kalla dalam polemik ijazah Presiden Joko Widodo menjadi dasar utama laporan tersebut.
“Di situ beliau menyebutkan bahwa Pak JK memberikan atau menyerahkan duit kepada kalau nggak salah Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar dan beliau menyaksikan,” ungkapnya.
Menurutnya, laporan ini diajukan sebagai langkah hukum untuk menguji kebenaran dari pernyataan tersebut sekaligus meminta pertanggungjawaban.
“Itulah kenapa laporan ini kita buat hari ini sebagai langkah serius untuk merespons dan meminta pertanggungjawaban klarifikasi dia,” tegas Abdul.
Selain Rismon, pihaknya juga melaporkan sejumlah akun YouTube dan narasumber yang dianggap turut memperluas penyebaran informasi tersebut.
“Jadi selain Rismon ada sekitar empat. Jadi ada pemilik YouTube dan ada YouTuber dan narasumber,” tutupnya. (MK)
Pewarta: Fajri
Editor: Agus S





