BALIKPAPAN – Menyambut peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada 1 Oktober 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 400.14.1.1/2297/E/SETDA. Edaran tersebut disampaikan Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, pada Selasa (30/9/2025).
“Surat ini ditujukan kepada seluruh komponen masyarakat di Balikpapan sebagai panduan pelaksanaan peringatan tahun 2025,” ujar Rahmad Mas’ud dalam SE tersebut.
Penerbitan edaran ini merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8417/MK.L/TU.02.03/2025, yang mengatur penyelenggaraan upacara Hari Kesaktian Pancasila secara nasional. Adapun tema peringatan tahun ini adalah “Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya”.
Menurut Rahmad, tema tersebut dipilih untuk menegaskan kembali bahwa Pancasila adalah dasar yang menyatukan bangsa di tengah keberagaman.
Dalam edaran itu, Pemkot Balikpapan mengimbau seluruh instansi pemerintah, satuan pendidikan, BUMN/BUMD, perusahaan swasta, pertokoan, kawasan perumahan, hingga masyarakat umum untuk mengibarkan bendera. Pada 30 September dilakukan pengibaran setengah tiang sebagai bentuk duka cita atas gugurnya pahlawan revolusi.
“Sedangkan pada 1 Oktober bendera dikibarkan penuh sebagai simbol penghormatan terhadap nilai luhur Pancasila,” jelasnya.
Selain itu, seluruh instansi vertikal, BUMN/BUMD, perusahaan swasta, dan lembaga pendidikan diminta menyelenggarakan upacara peringatan secara luring di lokasi masing-masing pada 1 Oktober 2025 mulai pukul 08.00 Wita.
Pemkot juga mendorong masyarakat untuk menyaksikan pidato Menteri Kebudayaan RI yang akan disiarkan secara daring melalui kanal YouTube resmi Kementerian Kebudayaan maupun Indonesiana TV.
“Pemkot berharap peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun ini tidak sekadar menjadi seremonial, namun menjadi momentum memperkokoh semangat kebangsaan, persatuan, dan menanamkan nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari,” tutup Wali Kota.
Penulis: Aprianto