spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jatanras Polda Kaltim Tangkap Sindikat Curanmor dan Penadah

BALIKPAPAN – Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim berhasil mengungkap jaringan pelaku pencurian sepeda motor sekaligus penadah hasil kejahatan. Diman turut diamankan pula 3 orang pelaku dan seorang penadah termasuk 18 unit sepeda motor.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, Kompol Agta Buwana Putra mengatakan, adapun 3 orang pelaku pemetik berinisial KH, SN, dan T. Sementara seorang penadah berinisial MY.

“Kasus ini melibatkan dua modus operandi, yakni pencurian dengan pemberatan yakni Pasal 363 KUHP dan penadahan di Pasal 480 KUHP,” ujarnya, Rabu (22/1).

Lebih lanjut Agta Buwana Putra menjelaskan, bahwa pelaku sering menjual hasil curiannya melalui media sosial. Sehingga memperluas jangkauan penjualan barang hasil kejahatannya.

Kepolisian setempat berhasil mengungkap kasus sindikat pencurian kendaraan roda dua yang marak terjadi di wilayah Boldakal Timur dan sekitarnya. Melalui penyelidikan intensif, ditemukan bahwa para pelaku kerap menjual kendaraan curian mereka melalui marketplace online, sehingga memperluas jangkauan penjualan barang hasil kejahatan ini.

“Pengungkapan kasus ini dilakukan tidak hanya melalui penyelidikan lapangan, tetapi juga dengan pendalaman jejak transaksi di berbagai marketplace. Dari hasil penyelidikan, kita berhasil menangkap 3 tersangka sebagai pelaku utama pencurian (pemetik),” jelasnya.

Baca Juga:   DPU Lakukan Pekerjaan Drainase dan Gorong-gorong di Jalan Ruhui Rahayu

Dari pemeriksaan sementara, polisi mendapati bahwa sindikat ini telah beraksi di lebih dari 20 lokasi kejadian perkara (TKP) di wilayah Kalimantan Timur, dengan fokus antara Balikpapan hingga Samarinda. Para pelaku diketahui menggunakan metode menyambungkan kabel secara langsung ke soket kendaraan untuk menghidupkan motor curian dengan cepat.

“Barang curian yang mereka peroleh tidak dijual secara utuh saja, tetapi juga dilakukan pemisahan body parts (komponen kendaraan) yang kemudian dijual secara terpisah di pasaran,” tambah Agta Buwana Putra.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli sparepart kendaraan secara online yang bisa jadi berasal dari barang curian. Kepolisian juga meminta masyarakat untuk aktif memberikan informasi yang berpotensi membantu pengungkapan kasus-kasus serupa.

“Komunikasi dapat dilakukan melalui Bithumas Polres untuk memberikan laporan atau informasi tambahan,” tegasnya.

Penulis: Aprianto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img